Tag Archive: PBB


 

Perdamaian dan Stabilitas telah menjadi barometer dalam setiap pertumbuhan pembangunan di suatu Negara. Berkembangnya konflik pada banyak Negara berkembang menjadi endemik pada beberapa Negara bagian Afrika, berkembangnya pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana cara memelihara perdamaian dan stabilitas untuk membantu perkembangan pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi untuk masa depan. Selama ini Indonesia telah berperan aktif dalam melakukan peace building, peace keeping dan peace operation di negara konflik. Dengan bentuk Kontingen Garuda di beroperasi di berbagai negara antara lain di Kamboja, Bosnia, dan terakhir di Lebanon sebagai gugus tugas dari UNIFIL. Indonesia juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik-konflik internal di berbagai negara lewat jalur diplomatik seperti pembuatan perjanjian perdamaian antara Pemerintah Filipina dengan Kelompok separatis Moro di Filipina Selatan.

Berdasarkan konflik yang telah mengakibatkan penderitaan pada umat manusia, PBB melalui Security Council (Dewan Keamanan) menyusun operasi perdamaian (Peace Support Operation) dengan berdasarkan mandat dari UN Charter,Chapter VI dan VII yang menyebutkan bahwa PBB berhak untuk melakukan upaya-upaya baik diminta oleh Negara yang sedang dalam kondisi kritis maupun tidak, akibat konflik yang melibatkan kepentingan internasional baik menggunakan kekuatan diplomatik maupun kekuatan bersenjata demi perdamaian dunia. Andrew Hughes Kepala Staf Departemen Kepolisian PBB mengatakan “Selama beberapa tahun ini, karakter konflik telah berubah secara dramatis dari state to state menjadi intra state yang mencakup sejumlah faksi didalam satu Negara itu sendiri”, “akibatnya ada kebutuhan polisi untuk menjalani tugas itu dibanding tugas konvensional terkait dengan situasi pascaperang”. Hal ini menunjukkan telah terjadinya metamorphosis peran kepolisian di daerah konflik dari polisi sipil menjadi polisi khusus yang mempunyai kualifikasi tertentu.

Para pemimpin G-8( kelompok Negara maju yang terdiri dari Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Italia, dll.) sepakat untuk membuat komitmen yaitu menyediakan bantuan keuangan dan tekhnis, agar tahun 2010 negara-negara Afrika dan regional serta sub organisasi-organisasi regional mampu terlibat secara efektif mencegah dan memutuskan konflik-konflik serta kekejaman dibenua tersebut. Mereka kemudian membuat G-8 Action Plan yaitu mengembangkan kemampuan Global untuk mendukung operasi perdamaian khususnya di Negara-negara Afrika.

Proyek ambisius G-8 memerlukan peningkatan ketrampilan para peacekeepers dari Negara-negara yang bersedia menempatkan dan mendukung Operasi Perdamaian-Peace Support Operation (PSO). PSO adalah suatu operasi multi dimensional yang melibatkan seluruh aktivitas sipil maupun organisasi militer untuk memulihkan stabilitas dan perdamaian serta membebaskan penderitaan manusia di daerah konflik. PSO dapat dalam bentuk tindakan diplomatic, penjaga perdamaian, militer dan polisi yang bertugas untuk membangun perdamaian Peran kepolisian ini adalah mengisi security gap ( jurang keamanan) dimana pada saat konflik dalam situasi secara grafikal meninggi peran ini dilaksanakan oleh pasukan perdamaian.

Jurang kemanan ( Security Gap) sendiri adalah suatu kondisi dimana lemahnya penegakan hukum dan peraturan, jika polisi lokal tidak mampu/tidak mau untuk mengembalikan situasi keamanan maka diperlukan operasi perdamaian untk mengemban tugas tanggung jawab ini. Ketika muncul kesepakatan dan perjanjian yang mendukung hal ini, maka peran polisi perdamaian mulai aktif. Para polisi perdamaian ini disusun dalam operasi peacekeeping, bertanggung jawab kepada Special Representative of Secretary General of United Nations ( Utusan khusus Sekretaris Jendral PBB).

Justifikasi keberadaan Polisi dalam PSO karena memiliki kemampuan khusus penyidikan penuh dalam penanganan anti teroris, militer tidak memliki kemampuan dan peralatan untuk menangani gangguan kamtibmas atau melaksanakan kemampuan tekhnis kepolisian, kegagalan dalam menegakkan hukum menciptakan keadaan yang bebas hukum, sehingga menimbulkan kejahatan dengan kekerasan dan kejahatan jalanan, keamanan perbatasan merupakan salah satu kunci sukses dalam mengembalikan keamanan didaerah post-konflik, imigrasi serta kontrol terhadap perbatasan merupakan pertahanan terhadap terorisme dan kejahatan terorganisir.

Pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan militer yaitu melumpuhkan ancaman sedangkan pendekatan kepolisian dalam melindungi masyarakat dan membawa penegakan hukum serta melakukan tugas dalam kasus-kasus lain. Dalam PSO adalah tepat bahwa pengunaan Polisi harus mengusai kedua bidang militer maupun polisi, karena Polisi bertugas di jurang keamanan yang kritis dan bernuansa transisi. Nuansa transisi bila kita melihat dari sudut pandang keuntungan dan kerugian bila menggunakan salah satu aspek saja maka akan terlihat sebagai berikut :

Keuntungan penggunaan kekuatan militer:

  1. Reaksi cepat
  2. Nilai penjeraan yang tinggi

Kelemahan penggunaan kekuatan militer :

  1. Rendahnya nilai diskriminasi terhadap pengunaan kekerasan dan kesepakatan.
  2. Tidak sepakatnya media nasional dan internasional serta opini publik.
  3. Mengakibatkan resiko tingi terhadap masyarakat lokal.

Sedangkan keuntungan dengan menggunakan Polisi Sipil :

  1. Kurangnya kerusakan property pribadi dan umum.
  2. Kesepakan internal dan eksternal.
  3. Penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia.

 

 

Kelemahan Penggunaan Polisi Sipil :

  1. Mempunyai jangka waktu yang sedikit dan efisiensi dari intervensi.
  2. Butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan bantuan internasional.

Ancaman-ancaman dalam pelaksanaan tugas polisi di wilayah konflik adalah Terorisme, Kejahatan Terorganisir, Senjata Pemusnah Massal,Konflik Regional dan Alat negara yang tidak berfungsi lagi. Tugas-Tugas yang terdapat dalam Operasi Perdamaian dilakukan oleh para peacekeepers, meliputi :

  1. Pengumpulan informasi khusus dan intelejen.
  2. Investigation/ Penyidikan. Sebagai contoh peranan dalam melaksanakan tugas tersebut, adalah pemeberantasan terorisme, secara militeristik adalah menyerang daerah, negara atau organisasi yang melakukan terorisme,sementara secara fungsi Kepolisiannya yaitu dengan melakukan penyidikan dan menahan para pelaku terorisme.
  3. Pengamanan VIP(Very Important Person)
  4. Operasi Khusus Kepolisian yang digunakan dalam kondisi krisis manajemen dan memerlukan kemampuan penggunaan kekerasan dimana shock therapy merupakan elemen kunci kesuksesan suatu misi.
  5. Instruktur Polisi,melatih,mengawasi dan mentoring polisi lokal.
  6. Kemampuan menggunakan peralatan khusus.
  7. Unit Struktur logistic yang bertaraf Nasional mengikuti konsep Negara Maju.

Dari tindakan kepolisian ini memerlukan suatu konsep kepolisian yang meyeluruh dan bergerak dalam bentuk Unit. Bentuk Polisi perdamaian ini disebut sebagai Stability Police Unit (SPU) suatu unit kepolisian internasional yang dapat menjalankan misi khusus dan mempunyai disiplin ilmu yang sama dalam menjalankan tugasnya. Gendarmarie (Perancis) dan Carabinieri (Italia) adalah contoh bentuk polisi yang dapat “mengawinkan” fungsi militer dan polisi secara harmonis. Stability Police Unit adalah bentuk optimal dari asset yang dapat digunakan untuk menekan jurang keamanan yang menghadang dan telah terjadi di setiap daerah misi, konsep seperti interaksi dan integrasi dengan militer dan lingkungan sipil(local dan internasional) sangat dibutuhkan dan mendapat prioritas khusus.

Dalam konteks stabilitas, SPU harus dapat melakukan pergerakan secara operasional, terencana, dan penempatan peralatan secara cepat, dapat melakukan tugas kepolisian secara skala besar dalam kondisi pertikaian dan dapat menstabilkan situasi kerusuhan dan mencegah perdagangan gelap. Dalam perannya sebagai polisi, SPU harus dapat membangun kepercayaan masyarakat local dengan berinteraksi dengan penduduk local secara informal, dan melakukan kerjasama dengan pemerintah lokal.Untuk melaksanakan tugasnya secara efektif, anggota SPU harus memiliki kemampuan untuk :

  1. Pengendalian Kerusuhan dan Massa.
  2. Pengamanan Perbatasan.
  3. Pemulihan Sektor Kamtibmas.
  4. Pengaman Pemilihan Umum.
  5. Pengamanan VIP.
  6. Pengaman Penjara.
  7. Penyelidik.
  8. Penyidik.
  9. Penangkapan beresiko tinggi.
  10. Penanganan pembalasan dendam thd objek vital( rumah ibadah, sekolah dsb.)
  11. Negosiator.
  12. Menurunkan Ketegangan konflik.
  13. Melindungi Aset Publik dan Pribadi.
  14. Membangun hubungan dengan masyarakat lokal demi tumbuhnya kepercayaan.
  15. Memfasilitasi kefektifan pengadilan dan hukum pidana.
  16. Membangun kembali, melatih, mengajari dan mengawasi polisi lokal/ keamanan lokal bila diperlukan.

Tugas-tugas tersebut bukanlah ringan, apalagi dilaksanakan dalam situasi dan kondisi dimana kepolisian setempat tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik. SPU harus memiliki sifat :

  1. Robustness : SPU adalah kekuatan terorganisir yang harus dapat melaksanakan tugas di wilayah yang tidak stabil, untuk mencapai tujuannya, kekuatan ini terdiri dari berbagai komponen, peralatan dan persenjataan yang berbeda untuk mengatasi konfrontasi perseteruan berskala besar, menyediakan logistic bagi dirinya sendiri berdasarkan permintaan dari tugas dan mandate yang diembannya.
  2. Rapidly Deployable : SPU harus dapat ditempatkan secepat mungkin ( maksimal 30 hari ) setelah mendapat perintah dari Negara/Koalisi beberapa negara.
  3. Flexibility : Perilaku ini untuk beroperasi di situasi krisis dan efektif di skenario manapun dengan rantai komando sipil maupun militer, sama baiknya seperti tranformasi antara masa pergantian dengan masa penguatan. Fokusnya adalah untuk membangun perangkat SPU yang berbeda untuk bekerjasama, di satu pihak untuk melakukan dan menyelesaikan tugas khusus dilain pihak untuk masyarakat lokal, level konflik tergantung dari referensi khusus tentang militeristik dan kriminalitas,serta level ketegangan antara kelompok – kelompok yang bertikai.
  4. Intoperability : ini adalah kemampuan secara sistematis, unit atau kekuatan untuk melaksanakan tugas atau mendapat tugas dari sistem,unit atau kekuatan yang lain , dan dapat melaksanakan tugas beroperasi seefektif mungkin.

Untuk melakukan tugas-tugas tersebut, Polisi internasional diberikan kekuasaan dalam menggunakan kekerasan baik dalam level nasional dan internasional, hal ini tidak terlepas dari dasar hokum Internasional, yang terkait dengan peraturan-peraturan tersebut adalah :

  1. (1971) CoE ( Code of Ethics ) Declaration on Police.
  2. (1977) UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.
  3. (1979) UN Code of Conduct for Police Officials.
  4. (1990) UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.
  5. (2001) Guidelines for the Development of ROE for the UN Peace Operations.

Secara umum Misi Polisi PBB adalah: memperkuat polisi lokal yaitu melatih, mendidik, melakukan penyeleksian, melakukan pengorganisasian dan perbaikan struktur organisasi kepolisian lokal, ini adalah fungsi kunci untuk pencegahan konflik, krisis manajemen dan rehabilitasi post konflik dan melakukan subtitusi polisi lokal, ini adalah fungsi eksekutif Kepolisian.

Oleh karena hal tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Polisi yang dikedepankan dalam menjalankan tugas di daerah konflik ketika masa transisi tersebut dapat melakukan dua fungsi, yaitu fungsi militer dan fungsi kepolisian untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadikan Polri lebih berperan dalam Operasi Perdamaian PBB dan mengirim Polisi-polisi terbaiknya yang berkualitas seperti disebutkan diatas. Tentunya evolusi kemampuan dan kualitas kinerja para peacekeepers ini dapat disesuaikan dengan evolusi dari konflik yang berkembang saat ini sehingga peran Polri yang selama ini telah membawa harum nama Bangsa dan Negara dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

 

 

 


 

Ibu dan dua anaknya yang menjadi korban bom  Israel

Ibu dan dua anaknya yang menjadi korban bom Israel

Tanggal 9 Januari 2009 Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan hal yang bersejarah dan menjadi momentum penegakan hukum dari sebuah agresi antar negara yang dilakukan Israel terhadap Palestina. PBB ( UN ) mengeluarkan Resolusi Gencatan senjata atas Tindakan Israel yang melakukan serangan secara gencar dan telah memakan korban sedikitnya 900 orang sipil dan Hamas meninggal dalam kurun waktu 17 hari, dan mencederai sekurang-kurangnya 3000 orang penduduk sipil dan Hamas. Dalam resolusi tersebut diserukan adanya gencatan senjata segera dan bertahan lama yang akan mengarah ke penarikan sepenuhnya pasukan Israel.
Dalam resolusi tersebut juga diserukan adanya penyaluran bantuan kemanusiaan secara aman, termasuk makanan dan peralatan medis.
Arab & Barat Setujui Draf Resolusi DK PBB Soal Krisis Gaza
Sebelumnya dikabarkan, negara-negara Arab dan Barat telah mencapai kata sepakat mengenai elemen-elemen dalam resolusi PBB yang menyerukan gencatan senjata segera antara militan Hamas dan pasukan Israel di Jalur Gaza.
Demikian disampaikan pimpinan Liga Arab, Amr Moussa seperti dilansir harian Straits Times, Jumat (9/1).
Tindakan PBB ini diperlukan untuk menghentikan aksi-aksi yang dapat memakan korban di wilayah Tepi Barat Gaza. Dalam memutuskan resolusi ini, hanya negara Amerika Serikat yang abstain dan terlebih lagi ada kemajuan yang signifikan, dimana Amerika Serikat tidak lagi menggunakan hak veto nya untuk membatalkan resolusi ini. Dengan demikian, PBB sudah mulai bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga pelaksanaan dari resolusi ini, terlebih lagi ada beberapa kejadian yang menimpa para sukarelawan dan fasilitas yang bekerja dan dimiliki oleh PBB, antara lain dihancurkannya sekolah UNHCR yang terletak di Gaza dan mengakibatkan sekitar 30 orang ( anak-anak dan remaja) meninggal, selain itu di serangnya rombongan bantuan kemanusian PBB oleh tentara Israel yang mengakibatkan seorang sukarelawan PBB meninggal dunia. Tentunya kejadian-kejadian ini semakin memperuncing antipati negara-negara dunia terhadap Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan melanggar UN Charter dan Human Right Charter serta Geneva Convention, belum lagi hukum Humaniter yang sepatutnya melindungi hak-hak azasi para pengungsi dan masyarakat sipil di dalam perang. Dari sekian banyak dasar hukum, sudah sepatutnya PBB melakukan pengamatan melalui military observer nya ketika skala konflik saat ini yang masih memanas, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan oleh semua pihak terhadap KEMANUSIAAN dan HAK AZASI MANUSIA dapat dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Kemarin…saya baru pulang dari Jakarta. berdasarkan Telegram Kapolri diperintahkan untuk mengikuti Test Kualifikasi PBB, kami dipersiapkan untuk menjadi Police Advisors dalam misi UNMIS ( United Nation Mission in Sudan), jadi kami melaksanakan test, antara lain test Bahasa Inggris yang terdiri dari Reading, Writing, Listening dan Interview memakan waktu 2 hari, Test Menembak dan Test mengemudi, Test Mengemudi kami memakai kendaraan yang mempunyai kemampuan 4 Wheel Drive yaitu Ford Ranger 2007 di Pusdik Lantas Serpong, sedangkan dalam Test Menembak kami menggunakan Senjata Standard Polri yaitu Revolver 3,8 mm masing2 test tersebut memakan waktu 1 hari, dengan jarak 5 meter dan 7 meter. dan alhamdulillah saya dinyatakan lulus dari semua test terbut…jadi kami berstatus Stand By Force untuk Misi Perdamaian PBB…Sudan I’m Comiiiing

 Latar BelakangPada suatu proses Penyelidikan dan Penyidikan, kepastian hukum adalah salah satu tujuan dan menjadi essensi sebenarnya dari Hukum.Penyidik Polri dalam melakukan tugasnya selain menegakkan hokum juga turut memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam ruang lingkup tugas Kepolisian, sesuai dengan tugas pokok Kepolisian yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2002 Pasal 13. Kapolri menegaskan bahwa visi misi Kapolri yaitu mengutamakan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dari pada fungsi penegakan hokum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Deklarasi Sidang Umum PBB  tanggal 29 November 1985, menyatakan bahwa saksi adalah ….setiap orang yang, secara individu atau secara bersama, sudah menderita kejahatan, mencakup phisik atau mental kerugian menderita ekonomi emosional atau perusakan/pelemahan [hak/ kebenaran] pokok mereka, melalui/sampai tindakan atau penghilangan yang adalah di (dalam) pelanggaran hukum pidana…”                Dalam Fungsi Reskrim, salah satu fungsi yang melakukan penegakkan hukum, ada kewenangan Penyidik  dalam Pasal 1 huruf 13 UU No.2 tahun2002 yang berbunyi “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”.Secara aplikatif, proses pengumpulan bukti adalah proses utama dalam membuat terang suatu tindak pidana, maka pengumpulan bukti tersebut berasal dari alat-bukti yang sah, selain dari Keterangan Tersangka, Petunjuk, Surat, Barang Bukti keterangan saksilah yang paling dilematis, karena merupakan alat bukti dari yang berasal dari manusia yang dipengarui faktor psikologis.   

                Menurut Pasal 185 UU No. 8 tahun 1981:

(1)  Seorang saksi sebagai alat bukti ialah saksi yang menyatakan di pengadilan.

(2)  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai alat bukti yang sah lainnya.

(4)  Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat memebnarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

(5)  Baik pendapat maupun rekan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi.

(6)  Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

(a)   Persesuaian antara keterang saksi satu dengan lainnya,

(b)  Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain,

(c)   Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk member keterangan tertentu,

(d)  Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan saksi itu dipercaya.

Permasalahan

Dari keterangan diatas, dapat kita lihat bahwa objektifitas saksi adalah mutlak didapat, bagaimana seorang penyidik dapat menjalankan tugasnya dalam mengungkap kebenaran apabila terjadi intervensi dan intimidasi terhadap saksi yang dia miliki? Selama ini yang terjadi adalah penyidik kewalahan menghadirkan saksi, ada beberapa kasus yang melibatkan  orang-orang yang mempunyai anak kapak(bahasa Palembang yang berarti preman) dan mandek karena saksi yang memberatkan tidak bersedia memberika keterangan karena sudah diintervensi, atau diintimidasi secara sepihak tanpa sepengatahuan penyidik oleh orang – orang dari pihak tersangka/terdakwa.

Contoh kasus yang mengakibatkan berubahnya keterangan saksi dihadapan penyidik maupun pengadilan adalah Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang calon Ketua DPC  sebuah partai yang mempunyai massa/ anak buah yang banyak, sehingga penyidik tidak dapat memperoleh keterangan dari saksi yang memberatkan tersangka, dan akhirnya kasus itu dinyatakn tidak cukup bukti oleh pengadilan. Padahal dari hasil test DNA menyatakan bahwa anak yang dilahirkan oleh korban 99,9% terbukti cocok. Contoh yang lebih ekstrim lagi ada kasus yang dimana saksi – saksi yang mencoba memberatkan tersangka diancam untuk dibunuh, bahkan sudah ada yang dibunuh seperti kasus Pembunuhan Direktur Utama PT.Asaba, Jakarta yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Salah satu saksi bernama Steven, menantu almarhum yang menceritakan dirinya diancam  oleh otak pembunuhan ( Skripsi PTIK  penulis  Angkatan 40-Khusus lulusan Kriminologi  FISIP Universitas Indonesia).

Amerika Serikat telah menggunakan Program Witness Protection sejak tahun 1950-an untuk melindungi saksi dalam kasus Al Capone, Bos mafia yang tidak segan – segan membunuh saksi yang melawannya dalam sidang karena kejahatan terorganisirnya. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/ atau ia alami sediri.

Mafia ( dari bahasa Italia yang berarti organisasi kejahatan ) ini menggunakan kekerasan atau intimidasi secara psikologis kepada siapa saja mengganggu pekerjaan mereka, baik legal maupun ilegal. Modus operandi mereka adalah dengan menekan para pejabat pemerintah untuk mendapatkan / memenangkan tender tertentu dengan cara – cara pengancaman. Kadangkala mereka  menggunakan bisnis legalnya untuk menjadi alat money loundering (Pencucian Uang) dari kejahatannya.

Dalam realitas hukum yang ada, seringkali penyidik tidak memliki alat bukti yang cukup. Seperti disebutkan dalam KUHAP bahwa alat bukti untuk penyidikan tindak pidana minimal 2 (dua) alat bukti untuk mencukupi penyidikan. Dari karakter budaya orang Sumatera Selatan, banyak sekali kejadian dimana saksi tidak mau menjadi saksi suatu kasus tindak pidana karena takut. Kebanyakan merasa keselamatan dirinya terancam sehingga harus menghidari statusnya menjadi saksi. Hal ini terjadi terutama dalam penanganan kasus-kasus yang bersifat kekerasan, atau dalam hal melawan mafia – mafia ( kelompok – kelompok yang menggunakan kekerasan dalam menjalankan bisnisnya).  Begitu pula dengan Kejahatan Terorganisir lainnya seperti Mafia Narkoba, Mafia Judi dan Mafia Tanah.  Para mafia ini biasa mengintimidasi seseorang dengan menggunakan massa untuk dengan dalih demonstrasi oleh “rakyat” yang menjadi anarkhis untuk menekan lawan-lawannya. Landasan HukumDalam Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa hak-hak korban dan saksi dilindungi dan dilayani oleh LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). LPSK sendiri adalah Lembaga yang bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 undang – undang ini.  Ditinjau dari sudut pandang  saksi dan korban yang menjadi saksi kejahatan terorganisir, mereka tentunya menginginkan keselamatan keluarganya dan dirinya. Ini tercantum dalam hak-hak tersangka  Pasal 5 yaitu :

(1)  Seorang Saksi dan Korban berhak :

a.       Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

b.       Ikut dalam proses memilih, menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c.       Memberikan keterangan tanpa tekanan;

d.       Mendapat penerjemah;

e.       Bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f.        Mendapat informasi dari perkembangan kasus;

g.       Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;

h.       Mendapat identitas baru;

i.         Mendapat tempat kediaman baru;

j.         Memperoleh pergantian biaya transportasi sesuai kebutuhan;

k.       Mendapat penasihat hokum;dan atau;

l.         Memperoleh bantuan biaya hidup sementara samapai batas waktu perlindungan berakhir.

(2)  Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Begitu pentingnya Keselamatan Saksi dan/atau korban ditekankan lagi dalam pasal 10 :

(1)  Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

(2)  Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan Pelapor yang memberikan keterangan dengan iktikad tidak baik.

PembahasanDengan adanya UU No.13 tahun 2006, paradigma Pelayanan Reskrim yang tadinya selalu menitik beratkan kepada Perlindungan Hak Azasi Manusia terhadap tersangka diharapkan menjadi berubah, dalam kebanyakan kasus telah terjadi manipulasi hukum dengan memanfaatkan celah hukum yang ada untuk dijadikan bahan pembelaan terhadap hak-hak tersangka, sementara Hak-hak saksi dan korban terabaikan. Kadangkala bahkan Pelapor yang menjadi korban dijadikan tersangka dengan dalih bahwa pelapor telah mencemarkan nama baik tersangka, padahal tersangka belum diberikan kekuatan hokum yang tetap untuk diputuskan apakah bersalah atau tidak didalam peradilan oleh Hakim. Terjadi proses Victimisasi menurut Brent Turvey.                Victimology dalam  format yang paling sederhana nya  adalah studi korban atau korban pelanggar tertentu . Itu digambarkan sebagai “ analisa dan studi karakteristik korban yang saksama” ( Brent Turvey), Alasannya suatu victimology adalah penting bahwa korban mendasari  penyerangan yang jahat, dan perbuatan yang demikian,  sebanyak bagian dari kejahatan sebagai peristiwa kejahatan, senjata, dan saksi mata. Terutama ketika kita diserahkan tanggung jawab korban, ketika ini adalah orang yang terakhir untuk bersaksi kejahatan itu , dan mungkin adalah mampu memberikan kesaksian atas kejahatan para pelanggar hukum.                 Pada saat ini ada 3 (dua ) undang-undang selain UU No.13 tahun 2006 yang mengatur perlindungan saksi yaitu UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UUNo.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Namun secara tekhnis belum dapat diterapkan secara maksimal dan tidak mengatur secara lengkap tentang hak-hak saksi dan/atau korban layaknya UU No.13. Sebagai Penyidik, paradigma yang menyangkut perlindungan tersangka mutlak harus diterapkan, namun dalam situasi saat ini, dimana Reskrim fungsi No. 1 yang menjadi sasaran keluhan dan komplain masyarakat ( menurut Survey Kompolnas 2007), maka citra para penegak hokum menjadi tercoreng.                 Perspektif Penegakan hukum dengan memberikan pelayanan dengan cara perlindungan secara ekstra ketat kepada saksi dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pengungkapan kasus tanpa adanya intimidasi dari para tersangka/ advokat tersangka  yang secara gencar mencari celah dari kesalahan prosedur dan kelemahan penyidik. Ketika kesaksian seseorang tidak bisa diintervensi, maka  objektifitas dari keterangan saksi dapat menjadi payung hukum yang tidak tergoyahkan bagi penyidik. Namun hal ini tidak bias hanya diteggak dengan pembentukan LPSK. Walaupun LPSK yang menentukan kelayakan dalam pemberian bantuan kepada saksi dan/atau korban, namun LPSK dalam pelaksanaannya dilapangan tidak dapat melakukan pengamanan langsung kepada para saksi dan/ atau korban. Padahal untuk ancaman pidana dari usaha-usaha pemaksaan kehendak kepada saksi dan korban sudah jelas tertera dalam UU No.13 tahun 2006 Pasal  37 yang menyebutkan :

(1)  Setiap orang yang memaksakan kehendak baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu yang menyebabkan Saksi dan/ atau korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf  d sehigga Saksi dan/atau korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat manapun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana paling sedikit Rp.40 juta dan paling banyak Rp.200 juta.

(2)  Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana diatur pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau korban, dipidana penjara paling singkat 2(dua)tahun dan paling lama 7(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 80 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.

(3)  Setiap orang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana diatur dalam ayat (1) sehinga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau korban, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 80 juta dan paling banyak 500 juta.

Begitu juga Pasal 38 orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 7(tujuh) tahun, serta Pasal 39 sampai pasal 41 yang menekankan kerugian/tekanan-tekanan terhadap saksi.

Dengan menjadikan ini sebagi perspektif penyidik, maka selayaknyalah penyidik mulai merubah diri dari yang selama ini Offender Oriented menjadi Victim/Witness Oriented. Penyidik harus memiliki unit dan anggaran tersendiri dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan atau korban secara maksimal. Terbukti bahwa efektifitas perlindungan saksi dan/korban dapat menjadikan kembalinya kepercayaan publik akan supremasi hukum. Hukum tidak lagi milik sebagian orang yang menggunakannya sebagai alat intimidasi dari yang mengenal hukum, tapi milik seluruh elemen masyarakat. Penyidik sudah dapat membentuk suatu unit yang bertugas untuk memberika program perlindungan kepada saksi dan/tau korban. Sebagai contoh di Polda Metro sudah ada Safe House untuk Perlindungan Saksi dan/atau korban. Unit pelaksana Perlindungan Saksi dan korban bertanggung jawab kepada LPSK dan berada dibawah naungan Bareskrim Direktorat Reskrim sebagai Pembina Fungsi .Diharapkan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dapat menjadi solusi perbaikan citra Kepolisian khususnya fungsi Reskrim.

16102007160.jpgSetelah melaksanakan pelatihan middle management di Italia bulan Agustus 2007 untuk Peace Keepers Officers, saya baru menyadari bahwa betapa besar dan powerfullnya kekuatan perdamaian yang diusung oleh PBB, kekuatan Perdamaian(Peace Power) tidak mengenal batas negara, karena hampir semua negara di dunia mengakui Kekuatan ini. Peran Kepolisian dalam melaksanakan mandat PBB untuk menjaga, memonitor, mentraining polisi lokal akan dilaksanakan oleh Polisi Indonesia

08102007123.jpgpada bulan Maret 2007, dan Pasukan yang bernama “Garuda Bhayangkara” I ini sangat membanggakan hati kita semua sebagai insan Bhayangkara…Peran mereka di Negara Konflik Sudan khususnya Darfur menjadikan motivasi saya semakin bertambah kuat untuk berangkat ke sana, sebagai Formed Police Unit II.

Tugas dan fungsi mereka yaitu untuk melakukan monitoring, law enforcement, training local police dan menjaga proses perdamaian. Tantangan yang akan kami hadapi juga tidaklah ringan, yaitu menghadapi organized crime, terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusian lainnya, mudah-mudahan Tuhan menolong kita disana AMiin

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.