Latest Entries »

{{desc}}

melaluiAsmida: Serahkan Pada Tuhan Saja – Tribunnews.com.

 

 

    Kering seketika tenggorokanku malam itu, ketika mengangkat telephone rumah dan mendengar seorang berbahasa Inggris dan mengaku dari UNDPKO NY HQ mencari seorang bernama Pasaribu…..”yes I’m speaking…” kataku. Saat itulah aku sadar bahwa interview dari UNDPKO yang seharusnya untuk penugasan yang telah kami tunggu-tunggu selama kurang lebih 2 (dua) tahun semenjak test UNSAT sebagai Police Advisor di UNMIS ternyata berubah 180 derajat menjadi interview untuk misi yang sama sekali baru bagi personel Polri..United Nations Stabilizations Missions in Haiti ( MINUSTAH ). Setelah kurang lebih hanya 10 menit dari suaranya bapak itu mewawancarai saya…..saya diberi kesempakan untuk menyampaikan sesuatu….saya menanyakan untuk memastikan kembali “apakah ini misi untuk MINUSTAH?? ” Seakan tidak percaya…( padahal dalam hati ngarep mode: on)…Jawabannya sekali lagi dalam nada tegas menjawab..Yes, this is for Minustah..Haiti…Wow…langsung saya menjawab..”Ok Sir, thks for the informations I really appreciated it..”

    Padahal baru beberapa hari yang lalu saya berhasil menyelesaikan pendidikan beasiswa Magister Ilmu Kepolisian saya di UI, seakan-akan dapat durian runtuh untuk dapat langsung pergi ke medan laga lagi…dikasih medan laga beneran sama TUHAN…Alhamdulillah..dalam hatiku..rejeki dariMu tiada henti-hentinya..Kemudian besok pagi harinya, saya mencari tau siapa saja yang mendapat interview..dan akhirnya informasi terakhir kami bersepuluh, dipastikan akan beragkat untuk sebuah Misi Pemulihan Perdamaian PBB bermandat DDR ( Disarmament, Demobilize dan Reintegrations ) untuk kelompok-kelompok bersenjata dan termasuk Stabilized and Secured the Environment di Haiti. Dalam surat Travel Advisory yang kami terima, ternyata kami diberi waktu sebulan untuk mempersiapkan segala sesuatunya…wah kerja bakti nih kataku dalam hati… Benar juga..setelah kami di hadapkan untuk proses selanjutnya tanggal 7 Juli 2010 ke Biro Kerja sama Luar Negeri Deputi Operasi Mabes Polri, kami diberikan Jadwal yang super duper padat untuk persiapan yang hanya tinggal tiga minggu lagi karena si Bos Besar sedang di NY HQ..

    Mengadapi dead line untuk tiba didaerah operasi yang ditentukan oleh UNDPKO membuat kegiatan kami full dan untolerized, kegiatan proses persiapan kami antara lain vaksinasi sekitar 9 (Sembilan) items sesuai TA yang kami terima dari NY yaitu Yellow Fever, Polio, Tetanus, Thypoid, Miningitis dll. Kemudian pembekalan dari para mantan Police Advisor, dan Perwakilan dari United States Diplomatic Security dan Department Luar Negeri. Selanjutnya kegiatan latihan menembak, karena misi ini judulnya Armour Mission, jadi kami dilengkapi senjata Glock 17, 9×19 buatan Austria. Setiap malam kami berkewajiban mengikuti kelas bahasa Perancis serta Inggris setiap malam untuk memperlancar speaking ( cieeeee…sampai jam 21.00 tiap malem , mau remuk nih tulang.. ) di Sekolah Bahasa Polri di Cipinang. Untuk latihan menyetir kami di berikan pelatihan di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri untuk mendalami tekhnik menyetir dalam kondisi mobil operasi, seperti ada di beberapa situasi dimana seolah-olah kami terjebak didalam kubangan lumpur dan harus menggunakan crane untuk mengeluarkan mobil dari kubangan tersebut.

    Tak lupa memperkenalkan seorang Polisi Wanita di dalam Kontingen Garbha 1 Minustah yang juga merupakan pengantin baru (baru 5 bulan udah ninggalin suami..ckckckc) Asmida Rizky Siregar yang juga lulusan Akademi Kepolisian 2005.

    Berbagai informasi jhuga kami kumpulkan semaksimal mungkin mengenai situasi yang akan kami hadapi disana karena kebetulan saya sebagai Komnadan Kontingen harus senantiasa memberikan support kepada para anggota Kontingen Garbha untuk selalu up to date berbagai informasi yang sangat berguna. Informasi-informasi tersebut kami dapatkan dari kawan-kawan yang sudah di daerah misi ( Thanks to Mba Eno dan Mas Yogi yang senantiasa up date terus via BB and Email)…hope we will meet you soon guys..Ok Team Garbha Minustah…let’s Rock n’ Roll Karibia….!


 

Dalam waktu dekat, PBB akan melakukan penambahan UN Civilian police di Haiti dalam Misi Minustah, hal ini berkaitan dengan kebutuhan personel yang dirasakan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kapasitas UN Civilian Officer di haiti..berita selengkapnya di

Security Council authorizes extra police for UN force in Haiti.

Sekolah itu Nikmat pada Akhirnya

Bukan sidang tesis namanya kalo mudah dan tidak bikin stress, itulah yang saya alami kemarin…sidang tesis pertama saya dimulai jam 08.00 di Ruang Sidang Program Kajian Ilmu Kepolisian (KIK), bahan paparan yang sudah disiapkan serasa mau meledak di otak saya, karena jam 07.00 WIB saya sudah masuk ruangan yang dingin dan rapih tertata. secara interior ruangan itu sama dengan ruang-ruang kelas lainnya, hanya pagi ini serasa sangat luas dan dingin..brr…
Saya ditemani istri saya yang kebetulan kantornya dekat dengan tempat saya menimba ilmu di PTIK tempat S2 Kajian Ilmu Kepolisian UI meminjam kelas. Kenapa bukan di Salemba? karena jauh dan macet, begitu pertimbangan senior-senior yang sudah duluan menimba ilmu disini. Pagi itu yang datang duluan pembimbing saya, Dr. dr. Hadiman Sh. M.H, Msc duduk sebagai ketua sidang..” sudah siap? “tanyanya…
Saya berdiskusi sebentar dengan beliau secara beliau kan pembimbing saya, kemudian datang Prof.Dr. Indriyanto Seno AJi S.H,M.H duduk di sebelah kirinya dengan membawa bahan pertayaan.
Beberapa menit kemudian datang penguji terakhir yaitu bapak drs.Ahwil Luthan S.H,M.M,MBA yang pagi itu tidak bisa lama-lama menguji saya karena ada pembahasan materi dengan bapak Kapolri jam sembilan pagi itu juga.
Dimulailah paparan saya, dengan semangant ’45 saya memaparkan tesis yang saya buat dan penuh tantangan…bagaimana tidak? penelitian saya tentang perlindungan saksi kasus pembunuhan Nazarudin zulkarnaen, Bos PT. Rajawali Putra Banjaran yang terkait dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan salah satu Pamen Polri Kombes Pol. Williardi Wizard.
Sidang terasa lamaaa sekali, padahal baru 15 menit paparan ( waktu yang ditentukan) kemudian di lanjutkan dengan tanya jawab. Sesi ini lebih lama lagi terasa…aarrrgghhh
akhirnya setelah satu jam, saya disuruh keluar dari ruangan untuk rapat penilaian hasil tesis saya…
setelah 5 menit diluar, saya disuruh masuk kembali untuk mendengarkan hasil penilaian, sambil sikap sempurna di depan Ketua Sidang, dibacakanlah Hasil penilaian Hasil SIdang Tesis saya. Serasa ingin teriak…saya mendengar bahwa saya lulus dan berhak memperoleh gelas Msi dengan hasil sangat memuaskan dan memperoleh nilai 9,4…Alhamdulillah..
kemudian Ketua Sidang menampar pipi saya kiri dan kanan dan berkata “ yah selamat ya,,sekarang kamu bisa pesen kartu nama Msi. Cihuyy…2 (dua) tahun pengorbanan saya kuliah dan meninggalkan job, pangkat, jabatan, terasa enaak sekali pagi itu…
Kemudian saya bersalaman dengan seluruh penguji, dan keluar ruangan dengan senyum penuh kemenangan..
Sekolah itu nikmat pada akhirnya….

 

 

 

Pada masa Perang Dunia Kedua, tepatnya bulan Mei 1952, seorang jenderal
kenamaan, Douglas Mac Arthur, menulis sebuah puisi untuk putra tercintanya yang
saat itu baru berusia 14 tahun. Puisi tersebut mencerminkan harapan seorang
ayah kepada anaknya. Ia memberi sang anak puisi indah yang berjudul
“Doa untuk Putraku”.

Inilah isi puisi tersebut:

Tuhanku, jadikanlah anakku
seorang yang cukup kuat mengetahui kelemahan dirinya
berani menghadapi kala ia takut
yang bangun dan tidak runduk dalam kekalahan yang tulus
serta rendah hati dan penyantun dalam kemenangan

Oh Tuhan, jadikanlah anakku
seorang yang tahu akan adanya Engkau
dan mengenal dirinya, sebagai dasar segala pengetahuan

Ya Tuhan, bimbinglah ia
bukan di jalan yang gampang dan mudah
tetapi di jalan penuh desakan, tantangan dan kesukaran
Ajarilah ia: agar ia sanggup berdiri tegak di tengah badai
dan belajar mengasihi mereka yang tidak berhasil

Ya Tuhan jadikanlah anakku
seorang yang berhati suci, bercita-cita luhur
sanggup memerintah dirinya sebelum memimpin orang lain
mengejar masa depan tanpa melupakan masa lalu

Sesudah semuanya membentuk dirinya
aku mohon ya Tuhan
Rahmatilah ia, dengan rasa humor
sehingga serius tak berlebihan
berilah kerendahan hati, kesederhanaan dan kesabaran

Ini semua ya Tuhan
dari kekuatan dan keagungan Mu itu
jika sudah demikian Tuhanku
beranilah aku berkata:

“Tak sia-sia hidup sebagai bapaknya”

Satu Keluarga Habisi Pria Pedagang Rokok.

Bukan rumahnya Gayus...Pernik pernik perjalanan hidup seseorang dilihat dari apa yang bisa dia perbuat dengan kekuatan yang dia miliki….Potret Gayus Tambunan, seorang PNS Ditjen Pajak Golongan IIIA, berumur 30 tahun…adalah potret buruknya perilaku profesional yang sudah tak asing lagi…muda, berkarier bagus, bermobil mewah, rumah di real estate mewah,punya power (…dan melakukan manipulasi hukum, mencari celah hukum, untuk kepentingan pribadi) dan akhirnya terpuruk di usia muda…
Tidak salah…seseorang mempunyai cita-cita yang tinggi…memiliki rumah yang layak, mobil mewah, dan gaya hidup yang diimpikannya sejak kecil…melihat derasnya arus konsumerisme dan kapitalisme dengan menawarkan kebutuhan tertier yang luar biasa mahal dan lux..
Namun cita-cita itu menjadi salah, bila diwujudkan dengan menjadikan keahlian dan profesionalismenya sebagai alat untuk menggapai cita2nya…
Remunerasi Polri sebentar lagi akan turun, dengan anggaran 32 Trilyun yang sudah disetujui Menteri Aparatur Negara untuk Polri…selayaknya Polri harus memiliiki dan mengantisipasi Profesional Occupational Crime..
Dari sudut pandang Kriminolog JoAnn L.Miller..Profesional Occupational Crime didefinisikan kepada para profesional yang dimaksud adalah”a recognition that those with their profession are controlled in their works environment internally, by codes of ethics;whereas workers are likely to be controled in their environment externally, by laws”.
Walaupun terpisah yaitu penjelasan dari kesempatan dari Kejahatan Profesional yang terorganisir, beberapa analist juga termasuk sebagai pekerjaan Profesional sehari-hari.Pekerjaan-pekerjaan profesional yang dimaksud oleh JoAnn Miller adalah peekrjaan yang diatur oleh Kode etik, dibatasi hukum, karena pekerjaannya menyangkut akuntabilitas dari profesi seseorang untuk reputasinya sebagai seorang profesional.
Oleh karena itu, Departemen Keuangan, dalam rangka menjaga profesinalismenya..melakukan remunerasi sejak beberapa tahun lalu, demi mencegah terjadinya tindakan profesional occupational crime ini…
Mereka menaikkan gaji, diatas standard PNS yang lain, dan disetujui langsung oleh Pemerintah supaya tindakan manipulasi pajak dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pajak bisa dihindari. Namun apa kenyataannya….Gayus Tambunan, adalah potret bahwa Gaji yang tinggi, tidak membuat keinginan hidup bermewah-mewah dan “kegatalan” untuk melakukan penyimpangan menjadi reda, malah makin menjadi-jadi.
Pelajaran ini sangat berharga…..Remunerasi Polri sudah didepan mata, berbagai pelanggaran dari yang terkecil (suap di jalan) tidak ditolerir, bahkan ada yang diberikan saksi tegas, seperti mutasi, skors, non aktif dan pecat, dan telah memakan banyak petugas Polri…seharusnya…Aparatur Polri, sebagai lembaga penegak hukum, yang tergabung ke dalam Criminal Justice System, sudah siap melakukan remunerasi, bila kita tidak “bernafsu” memliki barang mewah, gaya hidup mewah, bahkan lebih siap dari Departemen Keuangan…
Sepantasnyalah…saya kembali berharap ( seperti gayus berharap punya rumah mewah dan jadi kenyataan) supaya Remunerasi ini…dapat merubah mentalitas dan memperkecil keinginan untuk melakukan tindakan-tindakan tercela, terlebih yang dapat merusak nama INSTITUSI…yang membuat darah ini mendidih karena panas..dapat dihindari…tetap semangat rekan-rekan Polri…kita laksanakan remunerasi dengan tingkah laku yang bersih, dari diri sendiri, dari yang terkecil…Sukses selalu..Polri tetap Jaya….!!!!!

Cops Don’t Cry

You cannot win in every situation

you cannot keep all teardrops in your eyes

Remember through the anger and frustation

this world’s a better place because you try.

And so if these reflections that you ponder

can help you find a balanced point of view,

the day will come when once again I’ll see you

stand straight and talll and proud-to wear the brown

Kemarin saya baru saja dari Palembang untuk urusan pribadi..  ada satu hal yang sampai sekarang membuat saya senyum-senyum sendiri di dalam pesawat ketika berangkat take off dari Jakarta..Jadi pesawat seharusnya take off jam 07.00 WIB dari Jakarta menuju Palembang, kebetulan, saya berangkat dari rumah bersama ibu saya yang juga pada pagi itu mau berangkat ke Jogja jam 06.15.

Jadi kami berangkat dari rumah jam 04.30, karena menghindari macet (you know jakarta kan…unpredictable traffic jam..hehehe).., sampailah di Bandara jam 5.30, dan mengantar ibu saya di maskapai yang berbeda in a hurry..

Kemudian saya dengan santainya check in, dan menunggu boarding di salah satu caffee tanpa memberitahu siapapun dari pelayan di caffee kalo ada panggilan boarding..

Jadi saya sarapan dengan secangkir kopi, dan satu roti bun franchise dari malaysia yg terkenal..hhmmm sambil ngutak-ngatik blackbery messenger…

Tanpa saya sadari, jam telah menunjukkan pukul 7 kurang 5 menit! OMG….! saya langsung berlari membayar minuman saya, dan langsung menuju borading room, setelah sampai, saya lihat salah satu pesawat dari jauh sedang mundur teratur.

begitu saya tanya flight saya mereka berusaha membantu saya mengontak ke dalam pesawat cuma tidak berhasil..”wah mas ketinggalan pesawat, baru saja mundur pesawatnya” kata mereka, damn……! kemudian mereka mengantar saya ke customer service untuk mengurus the next flight..dengan pasrah saya mengikuti salah satu dari mereka, dan dikatakan saya bisa berangkat dengan masuk waiting list dalam pesawat berikutnya yaitu jam 9.00 WIB ( tapi dengan membayar 50% dari harga tiket pokok)..yah sudahlah tanpa pikir panjang saya iyakan saja, sudah salah saya juga kok..

anyway..karena saya harus cek and recheck keberangkatan jam 08.30 ke Customer service, saya santai lagi masuk caffee..bengong sendirian sambil main bbm lagi dan pesen teh hangat manis..sampai waktu yang ditetapkan, saya kembali ke CS dengan berharap saya masuk ke next flight..tapi apa yang terjadi???

CS mengantar saya ke boarding room sambil berkata..Mas tadi nunggu dimana? saya bilang di caffee kenapa?

dia bilang..” Ini kesahan tekhnis mas, jadi enggak usah bayar..” kaget saya mendengarnya..”kenapa mba? ” tanya saya dengan heran..

dia bilang…”pesawat yang tadi kembali lagi, belum terbang karena masalah tekhnis..jadi bapak bisa berangkat tanpa membayar dengan pesawat yang seharusnya..”

Waaaahh..langsung saya merinding…Maha Besar ALLAH dalam hati saya…..keberuntungan sekali saya bisaditungguin masuk pesawat sampai hampir 3 jam..dengan ditemani si CS..saya ke boarding room A5, dia menjelaskan ke staff disana posisi saya..dalam hitungan detik tanpa duduk, stff boarding room memanggil penumpang yang mau berangkat ke Palembang..

kemudian saya karena baru masuk kesitu, langsung berangkat ke pintu keluar sebagai orang pertama, yang lain dibelakang saya…hihihi cuma saya belum lihat tiket nih..

sampai diatas pesawat, pramugari on board mengatakan ” pak silahkan pilih sendiri mau duduk dimana, free seat..” whuahahahahha tanpa pikir panjang saya langsung dengan cepat pilih yang paling depan donk ( the most expensive one)…..dan satu persatu para penumpang dibelakang saya masuk dengan muka dongkol sama maskapai yang saya naiki ini…..

Mungkin saya satu-satunya orang dipesawat dengan senyum berseri-seri…sambil berkata dalam hati….terima kasih Ya ALLAH  Kau telah memberiku keberuntungan hari ini……si orang yang terlambat naik pesawat ini, naik pesawat yang sama tanpa ngantri dan duduk di paling depan……Mudah-mudahan kita selalu diberikan keberuntungan..AMIEN…

Saya berkeinginan untuk melakukan penelitian penerapan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang relative baru diatur dalam Hukum Pidana di Indonesia dalam penanganan kasus yang Polda Metro Jaya, tentang peristiwa pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009, yang terjadi setelah korban pulang dari bermain golf di lapangan golf Modernland Tanggerang. Kasus ini telah menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sebagai tersangka dan diduga sebagai aktor intelektual.

Berbagai informasi yang hadir dalam media cetak serta elektronik menjelaskan bahwa beberapa aktor intelektual kasus ini juga melibatkan mantan perwira menengah Polri serta seorang pengusaha media cetak.

Perlindungan saksi adalah tabir yang dapat mengungkap kasus yang jelas dibutuhkan dalam sebuah penyidikan. Sebagai contoh baru-baru ini, ada pengakuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) bahwa permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Anggoro Widjojo, permohonan itu dilakukan oleh Anggodo lewat Tim Kuasa Hukum. Namun permohonan ini belum ditindaklanjuti oleh Tim Komisioner LPSK. Kami belum dapat membuat keputusan terhadap Anggoro.” Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang lengkap dalam kasus ini jadi belum ada keputusan paripurna,” jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan saksi sangat dibutuhkan oleh saksi yang merasa terancam keselamatannya.

Penerapan Perlindungan Saksi di Amerika Perlindungan saksi sebagai sebuah sub program dari sebuah proses investigasi telah dilaksanakan di Amerika selama bertahun-tahun. Sebagai perbandingan penulis. pola yang dilakukan oleh Negara ini dalam proses investigasi perlu diketahui untuk menjadi pedoman bagaimananakah pola interaksi ini di Amerika Serikat, orang-orang yang sedang dalam proses perlindungan Bureau of Prison, atau US Marshal Service harus diajukan kepada kantor Operasi Penegakan untuk diteliti dan disetujui. Sebagai bagian atas proses penelitian atas operasi penegakan itu, Kantor Oprasi Penegakan harus berkoordinasi dengan kantor-kantor pejabat Pusat dan daerah yang terkait ( Kantor Tahanan, US Marshal dan Biro Investigasi lainnya). Sebagai tindak lanjut atas diterima atau ditolaknya surat permohonan, Biro Operasi Penegakan tersebut harus memberikan penerangan terlebih dahulu untuk menerangkan keputusannya. Jika dalam situasi mendesak, dan memerlukan keputusan yang segera, permohonan yang ditujukan dengan kepada Kantor Operasi Penegakan dapat diterima secara lisan. Akan tetapi untuk menegaskan permohonan tersebut, maka harus diajukan surat permohonan tertulis setelah mendapat persetujuan secepat mungkin. Informasi yang diterima tersebut akan sangat dirahasiakan. Begitu pula dengan syarat perlindungan saksi, Untuk mendapatkan perlindungan saksi, seorang yang memohon untuk perlindungan diberikan surat permohonan yang mencantumkan informasi tentang syarat-syarat mendapatkan perlindungan. Dimana Jaksa Agung wajib mengevaluasi dan mengetahui semua informasi yang diberikan saksi untuk ikut kedalam program tersebut.

Proses Perlindungan Saksi Rani Juliani masih berlangsung, dengan perkembangan bahwa Jaksa Penuntut umum ( JPU), Cirus Sinaga, menyatakan, istri siri Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran ( PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani akan bersaksi pada sidang terdakwa hari Selasa tgl 5 September 2009 mendatang. JPU dihadapan Majelis Hakim menyatakan akan mengajukan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan tersebut.”kelima saksi itu yaitu Rusli, Sri Martuti ( Istri pertama Nasrudin), Irawati ( istri kedua Nasrudin), Suparmin ( Supir Nasrudin ) dan Rani Juliani,” katanya. Kasus ini sangat menarik, dan sampai sekarang menjadi pusat perhatian semua rakyat Indonesia, karena telah menyeret Ketua KPK yang menimbulkan kontroversi karena motif dan latar belakangnya yang rumit melibatkan uang, politik serta asmara sesuai dengan hasil penyidikan yang dirilis oleh Polri. Saya sangat tertarik terhadap penanganan kasus kejahatan dengan kekerasan ini, dimana seorang saksi kunci dari keterlibatan Ketua KPK Antasari Azhar adalah seorang wanita yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban serta tersangka.

Kasus ini  menimbulkan polemik yang berkepanjangan, sehingga baik dari orang-orang kontra dengan ditahannya Antasari Azhar dan anggapan bahwa kasus ini dipolitisir untuk memperlemah sebuah lembaga Negara yang sedang sedang berperang melawan korupsi. Sementara hasil penyidikan dari Polri mengungkapkan bahwa ada hubungan yang lebih dari pada sekedar hubungan perkawanan antara Antasari Azhar dan Nasrudin Zulkarnain, yaitu ada semacam hubungan simbiosis mutualisme dalam memberikan informasi mengenai kasus korupsi, dimana hal itu perlu dicermati lebih lanjut karena berakhir anti klimaks dengan matinya Nasrudin. Penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana perlindungan saksi terhadap suatu kasus besar dilakukan. Karena sampai saat ini, belum ada manajemen standard perlindungan saksi dan korban yang diatur dalam Juklak atau Juknis.

II. Hipotesis Hipotesis yang mendasari penulisan Tesis ini adalah Program Perlindungan Saksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya belum memiliki mekanisme SOP ( Standard Operasional Prosedur ) yang tetap sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2009 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hubungan Tata cara kerja dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) juga belum diatur menurut kebijakan sekuriti yang berlaku.

III. Masalah Penelitian Penerapan Manajemen Sekuriti Personel, yang menjadikan seorang saksi sebagai klien dari Negara, dalam rangka mengungkap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, perlu diberikan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Perlindungan saksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada saksi kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen, belum memiliki SOP tentang manajemen sekuriti yang baku menjadi masalah penelitian yang akan saya lakukan. Karena dalam menghadirkan atau memeriksa saksi/korban, pihak penyidik seringkali mengalami kesulitan akibat dari pihak korban dibawah pengaruh ancaman fisik maupun psikis. Kasus pembunuhan dengan berencana Nasrudin adalah kasus yang melibatkan orang-orang penting, aparat hukum dan pelaku professional ( pembunuh bayaran) yang kesemuanya memiliki hubungan. Konspirasi dari berbagai kekuatan tersebut, mengakibatkan saksi, seorang perempuan yang berusia relative remaja, dengan latar belakang keluarga seperti orang kebanyakan, dan dengan pekerjaan yang tidak begitu penting, yaitu sebagai caddy golf, dapat mengalami ketakutan yang luar biasa dan traumatis. Oleh sebab itu, saya akan meneliti, langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam melindungi saksi tersebut ataupun LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang ada karena sampai saat ini belum ada sebuah protap/juknis/juklak yang mengatur tentang Perlindungan Saksi.

IV. Landasan Teori dan Konsep

1. Perlindungan Saksi sebagai bentuk Perlindungan HAM Polisi dalam menjalankan tugasnya perlu memperhatikan HAM dengan melindungi masyarakat yang membutuhkannya. Prof. Kunarto menjelaskan bahwa setiap dimensi manusia mengandung HAM, maka semua Lembaga Utama PBB, seperti Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Dewan Ekonomi dan Sosial, ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam menangani masalah HAM. Polisi sebagai bagian dari Criminal Justice System atau CJS bertanggung jawab melakukan proses peradilan yang bertujuan memberikan keadilan ( equity) dengan mempersamakan semua orang dimuka hukum ( equality before the law), dan belum berjalan sempurna. Sehingga orang sering mencemooh ungkapan, pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan. Oleh karena itu, Polri wajib melakukan proses peradilan pidan seobjektif mungkin, dengan tidak berpihak, dapat disebut sebagai penyidik yang independen. Untuk mencapai hal tersebut, Polisi harus memperhatikan hak-hak azasi manusia saksi yang diperlukan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan. Begitu pentingnya saksi, sehingga perlu dibuat kan suatu perlindungan akan keselamatan jiwa dan psikisnya oleh Polisi sebagai bagian dari CJS.

2. Kedudukan Saksi Saksi mempunyai peran penting dalam sidang peradilan pidana di Indonesia, sesuai dengan Pasal 184 (1) KUHAP menyatakan bahwa..Alat bukti yang sah adalah a) Keterangan saksi b) Keterangan Ahli c) Surat d) Petunjuk e) Keterangan Terdakwa. Sedangkan Pasal 185 (1) menjelaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang ia nyatakan disidang pengadilan. dalam proses peradilan, kadangkala tidak sebentar waktu yang dibutuhkan dari awal pemeriksaan dalam proses pemberkasan sampai penuntutan di sidang peradilan. Dalam jangka waktu dari proses pemberkasan sampai pengadilan, saksi yang merasa terancam keselamatannya akan dapat dipengaruhi secara psikis dan jiwanya, apabila tidak dilindungi secara proporsional dan professional.

3. Teori Manajemen Pengorganisasian dalam manajemen adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, hingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu. Dalam hal ini, penulis akan meneliti tentang pengorganisasian yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam melakukan perlindungan saksi kasus pembunuhan Nasarudin. Karena saat ini belum ada standard Protap/ Juklak/Juknis tentang hal ini.

4. Teori Viktimologi Viktimologi memiliki ruang lingkup tentang korban kejahatan, saksi akan cenderung menjadi korban kejahatan menurut viktimologi. Stephen Schafer dalam teori tipologi kejahatan menjelaskan ada tiga jenis korban yang mengakibatkan terjadinya viktimisasi yaitu:

a. Unrelated Victims, adalah mereka yang tidak ada hubungannya dengan si pelaku dan menjadi korban karena mereka potensial. Untuk itu aspek dan tanggung jawab sepenuhnya ada dipihak korban.

b. Provocative Victims, merupakan korban dari peranan korban korban yang memicu terjadinya kejahatan.karena itu aspek tanggung jawab terletak pada korban dan pelaku bersama-sama.

c. Participating Victims, pada hakekatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Tanggung jawab sepenuhnya berada ditangan pelaku.

Metodologi dan Pendekatan Penelitian menggunakan Kualitatif, kira2 ada tambahan untuk masukan saya enggak dari rekan2 sekalian?..thks..

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.