Cops Don’t Cry

You cannot win in every situation

you cannot keep all teardrops in your eyes

Remember through the anger and frustation

this world’s a better place because you try.

And so if these reflections that you ponder

can help you find a balanced point of view,

the day will come when once again I’ll see you

stand straight and talll and proud-to wear the brown

Diterbitkan di:  on Januari 22, 2010 at 16:50 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: ,

Tuli karena BBM’an, Pesawat nungguin saya 3 jam…

Kemarin saya baru saja dari Palembang untuk urusan pribadi..  ada satu hal yang sampai sekarang membuat saya senyum-senyum sendiri di dalam pesawat ketika berangkat take off dari Jakarta..Jadi pesawat seharusnya take off jam 07.00 WIB dari Jakarta menuju Palembang, kebetulan, saya berangkat dari rumah bersama ibu saya yang juga pada pagi itu mau berangkat ke Jogja jam 06.15.

Jadi kami berangkat dari rumah jam 04.30, karena menghindari macet (you know jakarta kan…unpredictable traffic jam..hehehe).., sampailah di Bandara jam 5.30, dan mengantar ibu saya di maskapai yang berbeda in a hurry..

Kemudian saya dengan santainya check in, dan menunggu boarding di salah satu caffee tanpa memberitahu siapapun dari pelayan di caffee kalo ada panggilan boarding..

Jadi saya sarapan dengan secangkir kopi, dan satu roti bun franchise dari malaysia yg terkenal..hhmmm sambil ngutak-ngatik blackbery messenger…

Tanpa saya sadari, jam telah menunjukkan pukul 7 kurang 5 menit! OMG….! saya langsung berlari membayar minuman saya, dan langsung menuju borading room, setelah sampai, saya lihat salah satu pesawat dari jauh sedang mundur teratur.

begitu saya tanya flight saya mereka berusaha membantu saya mengontak ke dalam pesawat cuma tidak berhasil..”wah mas ketinggalan pesawat, baru saja mundur pesawatnya” kata mereka, damn……! kemudian mereka mengantar saya ke customer service untuk mengurus the next flight..dengan pasrah saya mengikuti salah satu dari mereka, dan dikatakan saya bisa berangkat dengan masuk waiting list dalam pesawat berikutnya yaitu jam 9.00 WIB ( tapi dengan membayar 50% dari harga tiket pokok)..yah sudahlah tanpa pikir panjang saya iyakan saja, sudah salah saya juga kok..

anyway..karena saya harus cek and recheck keberangkatan jam 08.30 ke Customer service, saya santai lagi masuk caffee..bengong sendirian sambil main bbm lagi dan pesen teh hangat manis..sampai waktu yang ditetapkan, saya kembali ke CS dengan berharap saya masuk ke next flight..tapi apa yang terjadi???

CS mengantar saya ke boarding room sambil berkata..Mas tadi nunggu dimana? saya bilang di caffee kenapa?

dia bilang..” Ini kesahan tekhnis mas, jadi enggak usah bayar..” kaget saya mendengarnya..”kenapa mba? ” tanya saya dengan heran..

dia bilang…”pesawat yang tadi kembali lagi, belum terbang karena masalah tekhnis..jadi bapak bisa berangkat tanpa membayar dengan pesawat yang seharusnya..”

Waaaahh..langsung saya merinding…Maha Besar ALLAH dalam hati saya…..keberuntungan sekali saya bisaditungguin masuk pesawat sampai hampir 3 jam..dengan ditemani si CS..saya ke boarding room A5, dia menjelaskan ke staff disana posisi saya..dalam hitungan detik tanpa duduk, stff boarding room memanggil penumpang yang mau berangkat ke Palembang..

kemudian saya karena baru masuk kesitu, langsung berangkat ke pintu keluar sebagai orang pertama, yang lain dibelakang saya…hihihi cuma saya belum lihat tiket nih..

sampai diatas pesawat, pramugari on board mengatakan ” pak silahkan pilih sendiri mau duduk dimana, free seat..” whuahahahahha tanpa pikir panjang saya langsung dengan cepat pilih yang paling depan donk ( the most expensive one)…..dan satu persatu para penumpang dibelakang saya masuk dengan muka dongkol sama maskapai yang saya naiki ini…..

Mungkin saya satu-satunya orang dipesawat dengan senyum berseri-seri…sambil berkata dalam hati….terima kasih Ya ALLAH  Kau telah memberiku keberuntungan hari ini……si orang yang terlambat naik pesawat ini, naik pesawat yang sama tanpa ngantri dan duduk di paling depan……Mudah-mudahan kita selalu diberikan keberuntungan..AMIEN…

Diterbitkan di:  on November 20, 2009 at 14:02 Komentar (1)
Tags: ,

Implementasi Perlindungan Saksi di Polda Metro Jaya ( Studi Kasus Pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen)

Saya berkeinginan untuk melakukan penelitian penerapan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang relative baru diatur dalam Hukum Pidana di Indonesia dalam penanganan kasus yang Polda Metro Jaya, tentang peristiwa pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009, yang terjadi setelah korban pulang dari bermain golf di lapangan golf Modernland Tanggerang. Kasus ini telah menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sebagai tersangka dan diduga sebagai aktor intelektual.

Berbagai informasi yang hadir dalam media cetak serta elektronik menjelaskan bahwa beberapa aktor intelektual kasus ini juga melibatkan mantan perwira menengah Polri serta seorang pengusaha media cetak.

Perlindungan saksi adalah tabir yang dapat mengungkap kasus yang jelas dibutuhkan dalam sebuah penyidikan. Sebagai contoh baru-baru ini, ada pengakuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) bahwa permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Anggoro Widjojo, permohonan itu dilakukan oleh Anggodo lewat Tim Kuasa Hukum. Namun permohonan ini belum ditindaklanjuti oleh Tim Komisioner LPSK. Kami belum dapat membuat keputusan terhadap Anggoro.” Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang lengkap dalam kasus ini jadi belum ada keputusan paripurna,” jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan saksi sangat dibutuhkan oleh saksi yang merasa terancam keselamatannya.

Penerapan Perlindungan Saksi di Amerika Perlindungan saksi sebagai sebuah sub program dari sebuah proses investigasi telah dilaksanakan di Amerika selama bertahun-tahun. Sebagai perbandingan penulis. pola yang dilakukan oleh Negara ini dalam proses investigasi perlu diketahui untuk menjadi pedoman bagaimananakah pola interaksi ini di Amerika Serikat, orang-orang yang sedang dalam proses perlindungan Bureau of Prison, atau US Marshal Service harus diajukan kepada kantor Operasi Penegakan untuk diteliti dan disetujui. Sebagai bagian atas proses penelitian atas operasi penegakan itu, Kantor Oprasi Penegakan harus berkoordinasi dengan kantor-kantor pejabat Pusat dan daerah yang terkait ( Kantor Tahanan, US Marshal dan Biro Investigasi lainnya). Sebagai tindak lanjut atas diterima atau ditolaknya surat permohonan, Biro Operasi Penegakan tersebut harus memberikan penerangan terlebih dahulu untuk menerangkan keputusannya. Jika dalam situasi mendesak, dan memerlukan keputusan yang segera, permohonan yang ditujukan dengan kepada Kantor Operasi Penegakan dapat diterima secara lisan. Akan tetapi untuk menegaskan permohonan tersebut, maka harus diajukan surat permohonan tertulis setelah mendapat persetujuan secepat mungkin. Informasi yang diterima tersebut akan sangat dirahasiakan. Begitu pula dengan syarat perlindungan saksi, Untuk mendapatkan perlindungan saksi, seorang yang memohon untuk perlindungan diberikan surat permohonan yang mencantumkan informasi tentang syarat-syarat mendapatkan perlindungan. Dimana Jaksa Agung wajib mengevaluasi dan mengetahui semua informasi yang diberikan saksi untuk ikut kedalam program tersebut.

Proses Perlindungan Saksi Rani Juliani masih berlangsung, dengan perkembangan bahwa Jaksa Penuntut umum ( JPU), Cirus Sinaga, menyatakan, istri siri Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran ( PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani akan bersaksi pada sidang terdakwa hari Selasa tgl 5 September 2009 mendatang. JPU dihadapan Majelis Hakim menyatakan akan mengajukan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan tersebut.”kelima saksi itu yaitu Rusli, Sri Martuti ( Istri pertama Nasrudin), Irawati ( istri kedua Nasrudin), Suparmin ( Supir Nasrudin ) dan Rani Juliani,” katanya. Kasus ini sangat menarik, dan sampai sekarang menjadi pusat perhatian semua rakyat Indonesia, karena telah menyeret Ketua KPK yang menimbulkan kontroversi karena motif dan latar belakangnya yang rumit melibatkan uang, politik serta asmara sesuai dengan hasil penyidikan yang dirilis oleh Polri. Saya sangat tertarik terhadap penanganan kasus kejahatan dengan kekerasan ini, dimana seorang saksi kunci dari keterlibatan Ketua KPK Antasari Azhar adalah seorang wanita yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban serta tersangka.

Kasus ini  menimbulkan polemik yang berkepanjangan, sehingga baik dari orang-orang kontra dengan ditahannya Antasari Azhar dan anggapan bahwa kasus ini dipolitisir untuk memperlemah sebuah lembaga Negara yang sedang sedang berperang melawan korupsi. Sementara hasil penyidikan dari Polri mengungkapkan bahwa ada hubungan yang lebih dari pada sekedar hubungan perkawanan antara Antasari Azhar dan Nasrudin Zulkarnain, yaitu ada semacam hubungan simbiosis mutualisme dalam memberikan informasi mengenai kasus korupsi, dimana hal itu perlu dicermati lebih lanjut karena berakhir anti klimaks dengan matinya Nasrudin. Penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana perlindungan saksi terhadap suatu kasus besar dilakukan. Karena sampai saat ini, belum ada manajemen standard perlindungan saksi dan korban yang diatur dalam Juklak atau Juknis.

II. Hipotesis Hipotesis yang mendasari penulisan Tesis ini adalah Program Perlindungan Saksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya belum memiliki mekanisme SOP ( Standard Operasional Prosedur ) yang tetap sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2009 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hubungan Tata cara kerja dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) juga belum diatur menurut kebijakan sekuriti yang berlaku.

III. Masalah Penelitian Penerapan Manajemen Sekuriti Personel, yang menjadikan seorang saksi sebagai klien dari Negara, dalam rangka mengungkap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, perlu diberikan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Perlindungan saksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada saksi kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen, belum memiliki SOP tentang manajemen sekuriti yang baku menjadi masalah penelitian yang akan saya lakukan. Karena dalam menghadirkan atau memeriksa saksi/korban, pihak penyidik seringkali mengalami kesulitan akibat dari pihak korban dibawah pengaruh ancaman fisik maupun psikis. Kasus pembunuhan dengan berencana Nasrudin adalah kasus yang melibatkan orang-orang penting, aparat hukum dan pelaku professional ( pembunuh bayaran) yang kesemuanya memiliki hubungan. Konspirasi dari berbagai kekuatan tersebut, mengakibatkan saksi, seorang perempuan yang berusia relative remaja, dengan latar belakang keluarga seperti orang kebanyakan, dan dengan pekerjaan yang tidak begitu penting, yaitu sebagai caddy golf, dapat mengalami ketakutan yang luar biasa dan traumatis. Oleh sebab itu, saya akan meneliti, langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam melindungi saksi tersebut ataupun LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang ada karena sampai saat ini belum ada sebuah protap/juknis/juklak yang mengatur tentang Perlindungan Saksi.

IV. Landasan Teori dan Konsep

1. Perlindungan Saksi sebagai bentuk Perlindungan HAM Polisi dalam menjalankan tugasnya perlu memperhatikan HAM dengan melindungi masyarakat yang membutuhkannya. Prof. Kunarto menjelaskan bahwa setiap dimensi manusia mengandung HAM, maka semua Lembaga Utama PBB, seperti Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Dewan Ekonomi dan Sosial, ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam menangani masalah HAM. Polisi sebagai bagian dari Criminal Justice System atau CJS bertanggung jawab melakukan proses peradilan yang bertujuan memberikan keadilan ( equity) dengan mempersamakan semua orang dimuka hukum ( equality before the law), dan belum berjalan sempurna. Sehingga orang sering mencemooh ungkapan, pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan. Oleh karena itu, Polri wajib melakukan proses peradilan pidan seobjektif mungkin, dengan tidak berpihak, dapat disebut sebagai penyidik yang independen. Untuk mencapai hal tersebut, Polisi harus memperhatikan hak-hak azasi manusia saksi yang diperlukan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan. Begitu pentingnya saksi, sehingga perlu dibuat kan suatu perlindungan akan keselamatan jiwa dan psikisnya oleh Polisi sebagai bagian dari CJS.

2. Kedudukan Saksi Saksi mempunyai peran penting dalam sidang peradilan pidana di Indonesia, sesuai dengan Pasal 184 (1) KUHAP menyatakan bahwa..Alat bukti yang sah adalah a) Keterangan saksi b) Keterangan Ahli c) Surat d) Petunjuk e) Keterangan Terdakwa. Sedangkan Pasal 185 (1) menjelaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang ia nyatakan disidang pengadilan. dalam proses peradilan, kadangkala tidak sebentar waktu yang dibutuhkan dari awal pemeriksaan dalam proses pemberkasan sampai penuntutan di sidang peradilan. Dalam jangka waktu dari proses pemberkasan sampai pengadilan, saksi yang merasa terancam keselamatannya akan dapat dipengaruhi secara psikis dan jiwanya, apabila tidak dilindungi secara proporsional dan professional.

3. Teori Manajemen Pengorganisasian dalam manajemen adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, hingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu. Dalam hal ini, penulis akan meneliti tentang pengorganisasian yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam melakukan perlindungan saksi kasus pembunuhan Nasarudin. Karena saat ini belum ada standard Protap/ Juklak/Juknis tentang hal ini.

4. Teori Viktimologi Viktimologi memiliki ruang lingkup tentang korban kejahatan, saksi akan cenderung menjadi korban kejahatan menurut viktimologi. Stephen Schafer dalam teori tipologi kejahatan menjelaskan ada tiga jenis korban yang mengakibatkan terjadinya viktimisasi yaitu:

a. Unrelated Victims, adalah mereka yang tidak ada hubungannya dengan si pelaku dan menjadi korban karena mereka potensial. Untuk itu aspek dan tanggung jawab sepenuhnya ada dipihak korban.

b. Provocative Victims, merupakan korban dari peranan korban korban yang memicu terjadinya kejahatan.karena itu aspek tanggung jawab terletak pada korban dan pelaku bersama-sama.

c. Participating Victims, pada hakekatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Tanggung jawab sepenuhnya berada ditangan pelaku.

Metodologi dan Pendekatan Penelitian menggunakan Kualitatif, kira2 ada tambahan untuk masukan saya enggak dari rekan2 sekalian?..thks..

Diterbitkan di:  on November 18, 2009 at 17:21 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: , ,

Penyimpangan Tembak di Tempat oleh Aparat KepolisianSebuah Penyimpangan arti Keadilan

 

 

I.Pendahuluan    

Sejumlah tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan oleh Polisi. Alasan-alasannya antara lain pelaku kejahatan yang bersangkutan diduga keras “berusaha melarikan diri”, dan petugas berusaha mengambil tindakan itu sebagai salah satu upaya pencegahan. Tetapi, langkah penembakan ini, yaitu penembakan di tempat, memperoleh sorotan tajam dari para aktivis HAM. Beberapa contoh umpamanya kasus penembakan Achmad alias Simson. Orang tua korban melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta mempertanyakan kematian anak jalanan tersebut. Demikian juga, penembakan terhadap Asep Sutaryat ( 43 tahun ) pada hari Jum’at, 19 Februari 1999, seorang pengojek di kawasan Gambir. Kematiannya dipertanyakan oleh keluarganya, karena ditemukan luka bekas tembakan dari rusuk kiri tembus ke rusuk kanan. Disamping dipertanyakan hak-hak korban yang dijamin oleh prinsip praduga tidak bersalah, mereka juga tidak melihat korelasi langsung antara tindakan tembak di tempat dan menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat, sehingga muncul dugaan-dugaan seperti yang dikatakan oleh Kepala Divisi Sipil dan Politik dari LBH Jakarta bahwa,” polisi tidak mau menjalankan tugasnya secara professional, polisi sengaja mengecilkan persoalan ( malas bekerja) karena dengan ditembaknya seorang pelaku tindak pidana maka dianggap kasus sudah selesai, polisi sengaja membalik opini public dengan mengatakan bahwa yang ditembak adalah seorang residivis atau penjahat sadis sehingga perbuatan polisi yang tidak mengutamakan azas praduga tidak bersalah tersebut dapat diterima oleh masyarakat ( contohnya setiap penjahat yang tertembak yang diekspose di media televise selalu tertembak di dengkul/dari jarak dekat).”

” Kebijakan tembak di Tempat biasanya bukan dilakukan karena keperluan, namun didasarkan pada kenyataan dengan pernyataan Pimpinan Polri sebelumnya misalnya menjelang Hari Raya. Ada asumsi bahwa tersangka yang melawan polisi adalah melawan hukum maka polisi harus bertindak keras. Adanya pergantian pimpinan polisi sehingga denngan istilah “baterai baru” mulai menunjukkan “giginya”. Vigilante/keadilan jalanan dilakukan dilakukan karena tindakan criminal yang dianggap “melampaui batas” sehingga menganggap bahwa tindakan tegas / penembakan perlu, demi keadilan di lingkungan polisi. Negara Indonesia menganut crime control model yaitu pengendalian angka kejahatahan pada level tertentu, sehingga segala cara dilakukan untuk menekan tingginya angka kejahatan. Hal ini perlu dilihat karena mempengaruhi bagaimana code of conduct ( kode etik) & Basic Principles on the use of force and fire arms ( Azas – Azas dasar tentang penggunaan kekerasan dan senjata api) diterapkan sebagai rujukan dalam undang-undang kepolisian dan standard operasional prosedur Polri.

Tindak kejahatan ternyata tidak berkurang. Kualitas dan kuantitas kejahatan semakin tinggi dan modus operandinya semakin beragam. Misalnya dalam kasus-kasus peledakan bom, pada tahun 1998 terjadi 3 kasus yaitu kasus tanah tinggi Jakarta Pusat, Kampung Batik Sari Semarang yang identitas pelaku kejahatan dan jenis peledaknya tidak diketahui serta Atrium Plaza Senen yang pelakunya tidak diketahui namun menggunakan bahan peledaknya berbau belerang.

Pada tahun 1999 terjadi 4 kasus peledakan bom yaitu Toserba Ramayana, Jalan Sabang, Jakarta Pusat 2 Januari 1999 dengan menggunakan bahan peledak TNT ( Tri Nitro Toluen), kasus peledakan bom di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara 9 Februari 1999 tersangka tidak diketahui namun menggunakan bahan peledak TNT, Palza Hayam Wuruk, Jakarta Barat 15 April 1999 tersangka pelaku anggota Angkatan Mujahidin Islam Nusantara ( AMIN) pimpinan Eddy Ranto dengan menggunakan bahan peledak ramuan KCL03 ( Kalium Klorat) dan TNT, Masjid Istiqlal Jakarta Pusat 19 April 1999 pelaku juga Eddy Ranto ( tersangka lama) dan kawan-kawan ( tersangka lama) dengan tujuan adu domba antar umat beragama. Dilihat dari kualitas kejahatan peledakan bom pada tahun 1999 telah banyak menggunakan bahan peledak TNT dan dari kuantitasnya terjadi peningkatan criminal.

Dengan demikian, pendapat bahwa penembakan terhadap tersangka pelaku kejahatan oleh aparat Kepolisian akan menurunkan tingkat kriminalitas, masih diragukan.

II. Pokok Permasalahan

Penggunaan senjata api dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi-fungsi tersebut bukanlah hal yang mustahil. Berdasarkan surat keputusan Kapolri No. Pol. Skep No.860/VII/1999, penggunaan senjata api secara formal diatur dengan ketat. Umpamanya, saat menghadapi bentuk-bentuk ancaman/perlawanan, ancaman terhadap anggota Polri, ancaman terhadap masyarakat dan ancaman terhadap diri tersangka itu sendiri. Juga ada Azas-azas penggunaan senjata api yang berpatokan pada azas legalitas ( setiap tindakan Kepolisian harus didasarkan pada ketentuan /peraturan yang berlaku) dan azas diskresi ( penggunaan senjata api harus mempertimbangkan manfaat dan kepentingannya serta harus ditujukan untuk terwujudnya kepastian hukum dan menjamin kepentingan umum). Dalam dunia internasional penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan Basic Principles on the use of force and fire arms ( azas-azas dasar tentang penggunaan kekerasan dan senjata api).

Instrument ini bertujuan memberikan “pedoman otoritatif kepada Negara-negara anggota dalam melaksanakan tugas mereka, menjamin dan melaksanakan peranan semestinya dari pada petugas penegak hukum”. Azas yang ditetapkan didalamnya harus ” dipertimbangkan dan dihormati oleh Pemerintah didalam kerangka perundang-undangan dan praktik nasional mereka, dan meminta perhatian para petugas penegak hukum serta orang-orang lainnya seperti hakim, jaksa ( penuntut umum), pengacara anggota cabang eksekutif serta badan perundang-undangan dan public”.

Dalam lampiran Dewan Ekonomi dan Sosial 1989/65 terdapat pula Prinsip Pencegahan Efektif dan Penyelidikan Eksekusi di Luar proses Hukum, sewenang-wenang dan sumir. Instrument ini juga memuat acuan spesifik kepada etika profesi dan tanggung jawab pribadi para petugas penegak hukum karena cara mereka untuk melaksanakan tanggung jawab mereka dalam tindakan operasi penegakan hukum.

Dalam Pasal 3 lampiran abolisi tersebut mendesak para pemerintah melarang perintah-perintah dari para perwira atasan dan otorita public memberikan kekuasaan atau menghasut orang lain melaksanakan eksekusi diluar proses hukum, sewenang-wenang dan sumir. Pasal ini menempatkan tekanan khusus pada hak( dan kewajiban) semua orang untuk menentang perintah demikian. Sebagai tambahan dinyatakan bahwa pelatihan para petugas penegak hukum harus menekankan ketentuan ini. Oleh karena itu tanggung jawab masing-masing petugas penegak hukum perorangan tidak meliputi jenis praktik yang dilarang berdasarkan instrument ini.

Sementara pasal 19-nya secara khusus menentukan bahwa perintah dari perwira atasannya atau otorita publik tidak boleh diajukan sebagai pembenaran untuk eksekusi diluar proses hukum, sewenang-wenang atau sumir.

Prosedur penggunaan senjata api secara formal telah diatur. Namun, apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan tersebut? Tentu dalam prosedur formal menjadi standard operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas Polri, akan tetapi kebijakan di lapangan sangat menentukan apa yang dilakukan oleh seorang polisi. Sebab, selain kebijakan formal ada kebijakan informal di Satuan kerja Polri, umpamanya yang bersifat situasional. Yaitu penggunaan senjata api serta eksekusi tanpa proses hukum semestinya. Misalnya perintah “tembak di tempat” terhadap pelanggar hukum pada setiap hari raya nasional. Juga perintah serupa ditujukan pada para pelaku tindak pidana kategori residivis yang tertembak/ sadis dalam melakukan kejahatannya.

III. Kerangka Teori dan Konsep

  1. PolaPola kekerasan

    Fenomena tembak ditempat atau eksekusi tanpa proses hukum tidak terlepas dari penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Pola-pola kekerasan menurut Martin R. Hasskell dan Lewis Yablonsky mengemukakan adanya empat kategori yang mencakup hampir semua pola-pola kekerasan, yakni:

    1. Kekerasan Legal. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan yang didukung oleh hukum, misalnya tentara yang melakukan tugasnya dalam peperangan, maupun kekerasan yang dibenarkan secara legal, misalnya sport-sport agresif serta tindakan-tindakan tertentu untuk mempertahankan diri.
    2. Kekerasan yang secara sosial memperoleh dukungan sanksi. Suatu faktor yang penting dalam menganalisa kekerasan adalah tingkat dukungan atau sanksi sosial terhadapnya. Contohnya seperti kekerasan aparat terhadap wartawan yang mengakibatkan timbulnya stigmatisasi oleh masyarakat oleh aparat.
    3. Kekerasan rasional. Beberapa tindakan yang tidak legal akan tetapi tidak ada sanksi sosialnya adalah kejahatan yang dipandang rasional dalam konteks kejahatan. Misalnya : pembunuhan dalam rangka kegiatan suiatu organsasi tertentu. Mengutip Galbert Geiss tentang jenis jejahatan ini dinyatakan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pekerjaannya dapat pada kejahatan terorganisasi. Yaitu kegiatan-kegiatan seperti pelacuran, perjudian, serta lalu lintas narkotika, secara tradisional maupun non tradisional menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka yaitu kekayaan.
    4. Kekerasan yang tidak berperasaaan ” irrational violence“, yang terjadi tanpa provokasi terlebih dahulu, tanpa memperlihatkan motivasi tertentu dan pada umumnya korbantidak dikenal oleh pelaku.

      Dapat digolongkan kedalamnya adalah apa yang dinakan “raw violence” yang merupakan ekspresi langsung dari gangguan psikis seseorang dalam saat tertentu kehidupannya.

  2. Proses Pembelajaran

    Karena generasi muda Polri selain belajar tentang fungsi tekhnis Kepolisian dari Lembaga pendidikan Polri, dalam realitas sosialdi lapangan, mereka juga belajar melalui pergaulan antara sesame anggota khususnya dalam ruang lingkup satuan kerjanya baik dengan seniornya maupun anggotanya. Dengan demikian, maka penulis menggunakan teori Edwin Hardin Sutherland ( 1883-1950), Differential Association Theory mengatakan bahwa dalam setiap tingkah laku jahat dan menyimpang dipelajari melalui pola-pola criminal dan unsure tingkah laku jahat yang ada, diterima dan dihargai oleh lingkungan sosial. Proses pembelajaran itu sendiri terjadi dari Sembilan dalil yaitu :

    1. Tingkah laku jahat/criminal dipelajari dengnan cara berinteraksi antara individu/kelompok dengan individu / kelompok lain.
    2. Tingkah laku jahat dipelajari dalam suatu interaksi melalui proses komunikasi ( verbal/non verbal).
    3. Komunikasi yang terjadi dalam kelompok intim
    4. Yang dipelajari termasuk tekhnik/ cara, motivasi, dorongan, rasionalisasi, dan sikap.
    5. Petunjuk yang khas dari motif/motivasi dipelajari dari hal-hal yang mendukung atau sebaliknya.
    6. Seseorang menjadi jahat karena lebih berasosiasi dengan pola-pola tingkah laku jahat dan terpengaruh padanya ( pokok utama Sutherland)
    7. Differential Assosiation berbeda dalam lamanya waktu, priioritas intensitas.
    8. Dalam proses belajar termasuk seluruh mekanisme yang ada dalam proses belajar lainnnya.
    9. Tingkah laku jahat adalah pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai umum.
  3. Realitas Kejahatan dari Richard Quinney

    Untuk memahami tindakan represi oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak kejahatan ada 6 preposisi Quinney tentang hal ini. Represi ini sebenarnya merupakan bentuk politik criminal yang justru memperkuat stigma pada diri pelaku bahwa dia benar-benar jahat sehingga harus ditumpas. Preposisi Quinney tersebut antara lain:

    1. Kejahatan adalah sebuah rumusan dari tingkah laku manusia yang diciptakan oleh agen-agen yang memiliki otoritas untuk melakukan hal itu dalam sebuah masyarakat yang terorganisir secara politis. Dengan demikian, kejahatan merupakan rumusan tingkah laku yang diterapkan pada diri beberapa orang-orang lain. Sementara para aparat penegak hukum ( para pembuat undang-undang)/hukum, polisi, jaksa penuntut umum dan hakim), yang mewakilli segmen-segmen dari sebuah masyarakat yang diorganisasikan secara politis, bertanggung jawab untuk memformulasikan dan melaksanakan hukum pidana. Ini berarti, orang-orang dan perbuatan-perbuatan tertentu dipandang sebagai penjahat dan kejahatan, karena formulasi dan aplikasi dan rumusan-rumusan tentang kejahatan.
    2. Rumusan tentang kejahatan mendeskripsikan tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan segmen-segmen di masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan public. Rumusan-rumusan kejahatan diformulasikan sesuai dengan kepentingan dari segmen-segmen masyarakat tersebut yang memiliki kekuasaan untuk menerjemahkan kepentingan-kepentingan mereka kedalam kebijakan public.

      Maka mereka yang mempunyai kemampuan untuk membuat kepentingan-kepentingannya terwakili dalam kebijakan public adalah mereka yang mengatur formulasi dari rumusan-rumusan kejahatan. Dengan memformulasikan hukum pidana, beberapa segmen masyarakat melindungi dan mengawetkan kepentingan-kepentingan mereka.

    3. Pelaksanaan definisi-definisi kejahatan, definisi kejahatan dilaksanakan oleh kelas yang memperoleh kekuasaan untuk melaksanakan hukum pidana. Penegak hukum mewakili kepentingan kelas penguasa. Kepentingan-kepentingan kelas penguasa tercermin dalam penerapan rumusan kejahatan, dan dapat dikatakan konsekwensinya kejahatan adalah tingkah laku politik. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak sanggupnya agen penguasa untuk mewakili kepentingan penguasa seperti masyarakat tidak sadar hukum, kondisi masyarakat dilapangan dan sebagainya.
    4. Perkembangan pola-pola perilakudan hubungannya dengan definisi kejahatan,pola-pola perilaku dibangun dalam hubungannya dengan rumusan-rumusan kejahatan.Dalam konteks ini orang yang terlibat dalam perlaku yang relative mempunyai kemungkinan dirumuskan sebagai penjahatan. Manusia dalam interaksi sosialnya tergantung dari tindakan-tindakan sosialnya dalam kesempatan terstruktur.
    5. Pemebentukan konsep-konsep kejahatan,konsep-konsep tentang kejahatan dibentuk dan disebarluaskan melalui proses komunikasi dalam interaksi sosial. Bilamana manusia membangun dunia sosial sebagai kenyataan / realitas sosial. Dunia sosial adalah suatu bentuk bangunan dimana orang dengan bantuan orang lain menciptakan dunia dimana kita tinggal ( interaksi sosial). Realitas sosial manusia dalam hubungannya dengan orang lain mengembangkan ilmu pengetahuan dan menunjukkan gagasan-gagasannya.
    6. Pemebentukan realitas sosial dari kejahatan. Realitas sosial dari kejahatan dibentuk oleh :
  • Formulasi dan aplikasi perumusan/definisi kejahatan.
  • Perkembangan dari pola-pola perilaku dalam hubungannya dengan perumusannya.
  • Pembentukan konsep-konsep kejahatan.

    IV. Pembahasan

Dalam hal pelaksanaan tembak di tempat, ada standard prosedur yang dijadikan petunjuk lapangan pengggunaan senjata api bagi anggota Polri, :

  1. Penggunaan senjata api dilakukan :
    1. Menghadapi bentuk ancaman/perlawanan, ancaman anggota Polri, seperti:
      1. Ancaman dari seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perlawanan ketika diambil tindakan upaya hukum/upaya paksa, misalnya ketika perampok / sekawanan perampok melarikan diri dengan menggunakan mobil,petugas dapat menggunakan senjata untuk menembak ban mobilnya.
      2. Perlawanan/penyerangan terhadap petugas Polri sebagai dampak dilakukannya upaya hukum / upaya paksa, misalnya perampok yang tertangkap dirumahnya dan menyerang petugas dengan menggunakan alat seperti martil/palu/golok, memukul petugas dengan batu, maka petugas dapat menggunakan senjata apu untuk melumpuhkan perampok itu apabila tidak dapat ditangani secara persuasive.
      3. Ancaman terhadap masyarakat, berupa perlakuan seseorang atau sekelompok orang yang diperkirakan dapat mengancam keselamatan jiwa/kehormatan seseorang atau masyarakat, dalam bentuk tindakan kekerasan seperti penganiayaaan,penyekapan,penyanderaan ataupun ancaman lainnya.
      4. Ancaman terhadap tersangka, seperti :
        1. Ancaman untuk melakukan bunuh diri, seorang Inpspektur di sebuah Polres mengutarakan ” seorang pengedar narkoba nekad hendak membunuh dirinya sendiri dengan pisau ketika polisi menggerebek tempat tinggalnya untuk mencegah hal tersebut maka anggota menembak tangannya”.
        2. Tindakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindakan pidana ( tindakan main hakim sendiri)

           

  2. Analisa terhadap pelaksanaan kekuasaan dan wewenang Polisi

        Dalam teori realitas sosial dari kejahatan, Richard Quinney mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan difinisi-definisi kejahatan, dilakukan oleh kelas yang memperoleh kekuasaan untuk melaksanakanhukum pidana. Penegak hukum dalam hal ini Polisi mewakili kepentingan kelas penguasa. Polisi melaksanakan hukum yang dibuat oleh penguasa, sehingga polisi menjadi agen / alat penguasa dalam hal penegakan hukum yang telah dibuat oleh penguasa. Sehingga didalam hukum tersebut terwakilinya kepentingan-kepentingan penguasa maka polisi dapat disebut mewakili kepentingan penguasa.

        Dengan sumber-sumber kekuasaan tersebut, maka petugas di sebuah Polres menggunakannya untuk mencapai tujuan-tujuan yang didasarkan pada respek terhadap institusi kepolisian, menjaga kerahasiannya akan tindakandan kebijakan yang sifatnya tertutup. Salah satu contohnya dalah komentar anggota salah satu Polres ,” kita sudah menembak mati si A kalau-kalau dia melawan, biar teman-temannya sadar kalau sewaktu-waktu mereka berbuat kejahatan lagi mereka bisa dibuat seperti ini.”

        Sementara sumber-sumber kekuasaan illegal dipergunakan sebagai tambahan memperoleh tujuan-tujuan tersebut, misalnya menarik perlindungan terhadap pelaku yang seharusnya dilindungi hak-haknya oleh petugas, dengan menembak apabila tersangka kabur, menembak mati ditempat, atau dilumpuhkan, seperti komentar salah satu anggota sebuah Polres ” kalau kami menembak TO itu hitung untung ruginya, kalau dia belum menjelaskan kemana barang-barang bukti itu dijual ya kita enggak nembak, tapi kalau sudah dapat semua barang buktinya baru kita putuskan ditembak atau tidak.”

        Perkembangan pola-pola perilaku dan hubungannya dengan definisi kejahatan dibangun dalam konteks orang yang terlibat dalam perilaku yang relative mempunyai kemungkinan dirumuskan sebagai penjahat. Manusia dalam interaksi sosialnya tergantung dari tindakan-tindakan sosialnya dan kesempatan terstruktur.

        Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa pihak masyarakat bahkan keluarga dari pelaku tindakan criminal itu sendiri sudah tidak member kesempatan kepada mereka untuk melakukan perubahan tingkah laku dan masyarakat tidak mengakui hak-hak azasi manusia yang dimiliki oleh para kriminal tersebut.

  3. Analisa terhadap proses pembelajaran penggunaan kekerasan yang dilakukan petugas kepolisian

    Dalam menggunakan senjata api dan belajar menggunakannya ketika proses tembak ditempat, menurut teori Edwin Hardin Sutherland yang terdiri dari Sembilan dalil pembelajaran. Sembilan dalil tersebut adalah:

    1. Tingkah laku jahat/ kriminal dipelajari dengan cara berinteraksi antara individu / kelompok dengan individu lain.
    2. Tingkah laku jahat dipelajari dalam suatu interaksi melalui proses jahat dipelajari dalam suatu interaksi melalui proses komunikasi ( verbal /non verbal). Komunikasi terjadi diantara nara sumber dengan lingkungannya.
    3. Komunikasi terjadi dalam kelompok intim. Dalam lingkungan kerjanya, nara sumber lebih berhubungan secara intim dengan satuan kerjanya yaitu reserse dari pada satuan kerja yang lain.
    4. Yang dipelajari termasuk tekhnik, motivasi, dorongan, rasionalisasi dan sikap. Dalam proses ini bagaimana tekhnik menembak yang mematikan misalnya dari tembakan kepada tubuh bagian punggung sebelah kiri sebagai tembakan mematikan, ataupun kesasaran kepala. Bagaimana tembakan harus tidak lebih dari tiga kali, dan membuat kekerasan tanpa melanggar prosedur.
    5. Petunjuk yang khas dari motif/motivasi dipelajari dari hal-hal yang mendukung hukum atau sebaliknya. Petunjuk tentang bagaimana cara untuk tetap melakukan kekerasan tanpa melanggar prosedur.
    6. Seseorang menjadi jahat karena lebih berasosiasi dengan pola-pola tingkah laku jahat dan berpengaruh kepadanya. Narasumber yang berasosiasi dengan lingkungan kerja reserse di tempat dia bekerja yang telah berulang kali melakukan tembak di tempat dan secara simultan mempengaruhi kerangka berpikir mereka.
    7. Differential Association berbeda dalam frekwensi lamanya waktu, prioritas dam proses intensitas. Masing-masing narasumber di Polres mempunyai kesempatan waktu yang berbeda-beda untuk berasosiasi dengan lingkungan kerjanya dalam menyikapi fenomena tembak di tempat.
    8. Dalam proses belajar termasuk seluruh mekanisme yang ada dalam proses belajar lainnya.
    9. Tingkah laku jahat adalah penceminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai umum. Nilai-nilai kekerasan untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masih menjadi nilai-nilai umum di masyarakat.

      V. Kesimpulan dan Saran

    Kepolisian pada umumnya dan satuan kerja Polres pada khususnya dituntut untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hukum adalah esensi / bahan dasar dari perubahan era yang terjadi saat ini. Pergantian kekuasaan dimana sebelumnya kestabilan politik dan keamanan menjadi paradigma untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, saat ini menjadi berubah dengan paradigm penegakan hukum.

    Namun disisi lain, perubahan paradigm ini tidak secapat membuat undang-undang atau pengajaran di kelas-kelas. Perlu adanya proses yang berkesinambungan, yang harus dipahami oleh setiap insane Polri bahwa tidak sekedar formalitas untuk menjadi seorang abdi masyarakat penjaga keamanan dan ketertiban. Pemahaman didalam konsep diri sebagai polisi yang menjungjung tinggi nilai-nilaidi masyarakat tidak terpengaruh oleh justifikasi akan penyimpangan yang dilakukan oleh kelompoknya.

    Polisi dengan sejarah yang panjang mempunyai masa keemesan di kala mulai terbentuknya Polri. Sejarah yang panjang dengan jiwa militerisme didalam jiwa aparat penegak hukum telah mengkristal menjadi salah satu alternative jalan dalam mencapai tujuan-tujuan polisi. Hal ini membuat menurunnya keahlian professional tekhnis Kepolisian. Cara-cara praktis yang menggunakan kekerasan tidak menjadi harapan didalam paradigma penegakan hukum di era reformasi ini.

    Pola penembakan yang dilakukan terkesan sebagai tindakan yang membuat tujuan menghalalkan segala cara.sehingga dengan berbagai macam tujuan yang disadari oleh para petugas polri sendiri sebagai sebuah penyimpangan dari peraturan yang telah ada,namun dikalahkan oleh tujuan-tujuan yang ada didalamnya.

 

Daftar Pustaka

 

George F. Cole,The American System of Criminal Justica.4th ed. Montgomery, California Brooks/Cole Publishing Co, 1986-168,

 

Martin R. Haskel dan Lewis Yablonsky,Criminology : Crime and Criminality ( Chicago:Rand and Mac Nally College Publishing Company,1974),hal 425,

 

Randal G.Shelden, Criminal Justice in America: A Sociological Approach, Boston/ Toronto: Little Brown and Company, 1982 hal 151-153.

 

C.de Rover, To Serve and to Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, International Committee of Red Cross-Geneve, PT.Raja Grafindo Persada,Juli 2000,hal 173-174


 

Diterbitkan di:  on Maret 19, 2009 at 00:02 Tinggalkan sebuah Komentar

Memperbaiki Keadilan Masyarakat

 

Pendekatan Komperhensif Untuk Menekan Kejahatan dan Kekerasan dalam Kebudayaan Kita

Artikel karya Bonnie Bucqueroux

 

 

    Artikel ini berdasarkan penelitian dan bukti-bukti empiris yang ada di Amerika, dilakukan oleh seorang peneliti dan direktur asosiasi dari National Center of Community Policing di Universitas Negara Bagian Michigan yang bernama Bonnie Bucqueroux selama 9 tahun, ia bekerjasama dengan
Dr. Robert Trojanowicz
seorang pionir pergerakan community policing dan mereka membuat buku terlaris tentang refomasi community policing. Bucquerox saat ini tetap melakukan aktifitas sebagai konsultan dalam forum community policing dan forum penelitian kepolisian untuk memecahkan masalah-masalah dengan konsorsium community policing dalam penerapannya. Artikel Bucquerox membahas tentang penelitian atas fenomena yang terjadi pasca pelaksanaan community policing di sistem kemasyarakatan Amerika Serikat. Amerika telah mengalami pencapaian tujuan yang dramatis dalam hal menekan tingkat kejahatan di beberapa tahun terakhir. Namun tingkat kejahatan dan kesengsaraan akibat kejahatan masyarakat di Amerika Serikat masih tinggi. Tulisan ini menawarkan model sebuah alternative yang memisahkan sistem kejahatan dan kenakalan anak saat ini, dan untuk membuat visi ini menjadi kenyataan, ada tiga fase yang perlu dilaksanakan:

  1. Membangun sebuah model perbaikan keadilan masyarakat yang menggabungkan esensi dari reformasi besar, keadilan kriminal dan kenakalan anak. Ini adalah model yang komperhensif dari bentuk perbaikan keadilan masyarakat.
  2. Mempromosikan organisasi pembelajaran, melakukan transformasi polisi, penuntutan, pengadilan dan memperbaikinya menjadi organisasi yang dapat beradaptasi dalam menyerap perubahan.
  3. Memperkuat Masyarakat, membuat kapasitas dalam masyarakat agar mereka bermitra dalam proses penggabungan social control yang formal dan informal dalam suatu kesatuan, pendekatan lingkungan kemasyarakatan.

     

     

Trend Kejahatan

Dalam dua dekade terakhir, lahirlah sebuah reformasi community policing, keseimbangan dan perbaikan keadilan, gerakan perjuangan hak-hak korban, penuntutan didalam masyarakat, pengadilan khusus (untuk narkoba, gangguan mental). Sukses tergambar dalam penurunan dramatis untuk kejahatan dengan kekerasan. Biro Investigasi Federal ( FBI) melaporkan data kejahatan dengan kekerasan secra menyeluruh di tahun 2002 lebih rendah dari pada tahun 1993. Pembunuhan turun drastic sampai ke titik yang tidak pernah ada di tahun 1960. Berdasarkan laporan Departemen Hukum Amerika Serikat, ratio tingkat pembunuhan per 100.000 mendekati 10,2 di tahun 1980, menurun sampai 5,5 di tahun 2000. Begitu pula dengan angka pemerkosaan, yang mendekati angka 64,8 per 100.000 perempuan di tahun 2002, telah menurun sampai 20 % di bawah ratio tahun 1993.

Berdasarkan studi oleh Institut Kriminologi Australia, trend pembunuhan internasional antara tahun 1974 dan 1998 menunjukkan, bahwa walaupun terjadi penurunan dramatis di angka pembunuhan yang dicapai Amerika Serikat, rata-rata pembunuhan di Amerika lebih tinggi dari pada misalnya di Australia, Kanada dan Inggris/Wales.

Berdasarkan studi yang dilakukan Institut Peradilan Nasiona,l disimpulkan bahwa pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh viktimisasi kejahatan dapat dilihat dari dua dimensi: berapa biaya dolar yang dikeluarkan, dikalkulasikan dengan ditambahnya kehilangan property, hilangnya produktifitas, tagihan kesehatan lebih sedikit dibandingkan dengan dimensi yang tidak bisa dihitung secara kuantitas yaitu bentuk sakit yang diderita, emosional trauma, dan resiko kematian dari viktimisasi.

Meledaknya populasi di penjara juga menjadi perhatian dari menurunnya angka kejahatan yang terjadi di Amerika. Berdasarkan data dari Biro Hukum dan Statistik, populasi penjara dan rumah tahanan naik mencapai angka 2 juta orang dalam sejarah pada tahun 2002. Angka ini berarti perbandingan dari 701 per 100.000 orang yang berarti tertinggi didunia , atau lebih tinggi dari Rusia, yang sekarang ada di urutan kedua dengan ratio 611 per 100.000 orang.

Jumlah penahanan di Amerika Serikat telah bertambah 3 kali lipat lebih banyak dari sejak tahun 1980, di Amerika Serikat 219.598 orang di penjara dan 183.988 di rumah tahanan. Pada tahun 2003, telah naik menjadi 753.141 di penjara dan 665.475 orang di rumah tahanan. Hanya 40 % hal kenaikan di penjara Negara bagian yang memberikan tanda naiknya penahanan atas pelaku kejahatan dengan kekerasan dan 60 % adalah pelaku tindak pidana bukan dengan kekerasan dan narkoba. Jumlah para pelaku tindak pidana yang mengalami percobaan dan tahanan luar bertambah sangat besar, ke titik 6,7 juta orang Amerika di balik jeruji atau dalam masa pengawasan, lebih tinggi daripada tahun 1980 sebanyak 265%.

Permasalahannya dengan beban Negara seberat itu, apakah tidak akan ada kejahatan di kemudian hari? Masyarakat yang frustasi akan kejahatan mungkin memahami akan penyelesaian secara cepat tersebut, Namun, mereka yang didalam penjara akan masuk kembali ke masyarakat. Secara kasar ada sebanyak 1600 orang yang dibebaskan dari penjara per hari dan penelitian menyimpulkan bahwa dua pertiga dari orang-orang tersebut akan dipenjara dalam waktu tiga tahun setelahnya.

 

Kesempatan untuk melakukan dengan lebih baik

    Dalam selama dua dekade terakhir penerapan inovasi dan percobaan terhadap sistem pencegahan kejahatan dan kenakalan anak, telah membantu untuk melihat apakah sistem ini bekerja atau tidak. Dengan investasi terhadap penelitian yang relevan, terutama terhadap perbandingan kebutuhan, terdapat study yang sedang berkembang yang menyediakan perubahan mendasar secara keseluruhan dan respon yang efektif untuk menekan angka kejahatan dan kekerasan. Beberapa kontribusi besar yang dapat melakukan perubahan adalah sebagai berikut :

  1. Community Policing
  2. Perbaikan keadilan dan keseimbangan
  3. Hak-Hak Korban
  4. Kekerasan terhadap Perempuan
  5. Peran Gangguan Mental dan Sosial
  6. Desentralisasi dan personalisasi pelayanan
  7. Pengadilan khusus
  8. Rencana Strategis
  9. Alat Bukti-berdasarkan pelatihan dan program-program.

     

    A Restorative Community Justice model

        Sebuah model perbaikan keadilan masyarakat., Community mengingatkan kita akan community policing yang membawa kearah demontrasi kekuatan untuk perubahan ada didalam masyarakat yang hidup bertetangga. Warga masyarakat, dalam berkawan / berpartner secara unik akan berkombinasi berdasarkan pengetahuan dan dinamika lingkungannya dengan kekuatan sosial kontrol informal dan kekuatan moral dan dilaksanakan potensi ini menjadi tugas untuk membuat lingkungan mereka menjadi lebih baik dan lebih aman untuk hidup, bekerja, dan membangun keluarga.

        Ada 12 kunci untuk membuat suatu perbaikan keadilan masyarakat :

    1. Membangun hubungan- dalam inti dari perbaikan keadilan kemasyarakatan adalah komitmen untuk memperkuat hubungan dalam sistem dan dengan professional lainnya dan dengan komunitas lainnya.
    2. Revitalisasi komunitas-ketika komunitas membangun sosial kontrol informal dalam rangka mendukung ketaatan terhadap hukum dan membantu para pemuda untuk tumbuh dengan hukum, kehidupan bertetangga menjadi lebih baik dan lebih aman untuk bekerja dan membangun keluarga. Walaupun begitu, tingginya kejahatan diantara lingkungan kelas sosial yang rendah karena kurangnya struktur yang layak dan dukungan terhadap potensi dari kekuatan ini.
    3. Menjadi organisasi yang mau belajar- setiap organisasi kepolisian, penuntut, pengadilan dan lembaga-lembaga pengawas harus merubah diri mereka menjadi organisasi yang mau belajar, yang terbuka dengan komuniasi , mendukun tindakan yang beresiko, dan penganut
    4. Menghargai perbedaan, kolaborasi antara penyelesaian masalah, dengan agen-agen di dalam masyarakat, keuntungan dari perbedaan pendapat diantara lingkungan, termasuk kepada sumber permasalahan. Langkah pertama yang sangat penting adalah melibatkan laki-laki dan perempuan dari berbagai ras, latar belakang ethnis, orientasi seksual, dan agama/kepercayaan
    5. Dukungan terhadap korban, koban berhak untuk mendapatkan perlakuan dengan rasa kasih saying, sensitive, harga diri, dan respek. Mereka membayar harga yang tertinggi untuk mendapatkan tempat dimana perencanaan kebijakan, proses penyelesaian masalah, dibuat. Korban berhak mendapatkan kesempatan terstruktur dan sukarela untuk berbicara dengan pelaku kejahatan, untuk menanyakan dan membiarkan pelaku kejahatan langsung tahu dari orang pertama yang mengalami tindak kejahatannya. Negara juga harus meyakinkan bahwa keprcayaan untuk kompensasi terhadap korban, restitusi dan notifikasi diawasi dan dilaksanakan. Bantuan tambahan dengan menurunkan level birokrasi dan penundaan pelayanan terhadap korban untuk membantu apa yang mereka alami.
    6. Memulihkan ancaman, perbaikan keadilan masyarakat harus mendukung kegiatan yang melibatkan pelaku kejahatan untuk memulihkan rasa sakit yang mereka lakukan terhadap korban secara langsung, kepada masyarakat, kepada keluarga dan teman-teman mereka dan kepada lingkungan. Filosofi ini harus didukung oleh seluruh sistem, dengan perhatian khusus dalam interaksi terhadap kenakalan anak, sejak pendekatan perbaikan menawarkan harapan terbaik untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran pribadi masing-masing.
    7. Mempromosikan pencegahan, menyeimbangkan bantuan untuk bekerjasama secara efektif dan menekan angka penyelesaian masalah akibat kejahatan dengan kekerasan dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk penderita trauma dan kehilangan, hal ini akan menghemat dana dalam jangka panjang.
    8. Menurunkan resiko, tidak ada reformasi yang dapat sukses, jika orang-orang tidak mengerti bagaimana menjaga komunitas lingkungannya menjadi lebih aman. Dalam rangka menginvestasi pencegahan, hal ini berarti memperbaiki sanitasi menjadi kewajiban, jadi membuat pengedar narkoba kelas bawah tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya.
    9. Investasi dalam perencanaan, strategi jangka panjang yang memperbolehkan agen-agen dan organisasi jangka panjang focus dalam menyetarakan visi masing-masing dan membangun stategi yang fleksibel untuk mencapainya, dalam pelaksanaannya, koreksi dapat dilakukan sepanjang pelaksanaannya sehingga keefektifannya dapat diukur.
    10. Mengembalikan kepercayaan, kepercayaan adalah elemen yang paling esensial dari kolaborasi/kerjasama. Di tempat pertama adalah mempromosikan hubungan yang dapat dipercaya dalam organisasi dan institusi kita. Kepercayaan adalah esensi mendasar dari para professional dari berbagai macam agensi dan masyarakat.4
    11. Dana yang dipakai, Penelitian yang dilakukan menentukan arah dana yang akan dipakai untuk mengatasi permasalahandan mengidentifikasi program yang akan digunakan.

    Menggabungkan Community Policing dengan Balanced and Restorative Justice ( BARJ)

        Khususnya didalam community policing dan perbaikan keadilan bisa dikawinkan dan menemukan kesamaan pola yang mendasar dari bagian besar pondasi bentuk Restorative Community Justice ( perbaikan keadilan masyarakat). Dengan menggabungkan dua pergerakan reformasi filosofi itu, gabungannya akan memberikan keuntungan kepada polisi dengan menyediakan kepada mereka bingkai kinerja yang bermoral dan beretika., khususnya dalam hubungan mereka dengan anak-anak remaja. Di sisi lain, restorative justice dapat memberikan keuntungan dengan mengadopsi pendekatan struktur community policing untuk berkolaborasi , penyelesaian masalah dengan dasar kemasyarakatan ( community based-problem solving). Model S.A.R.A ( Scanning, Analysis,Response, Assesment), di buat oleh Dr. Herman Goldstein dan dipopulerkan oleh Forum Eksekutif Riset Kepolisian sebagai dasar fundamental dari problem oriented policing. Inti yang brilliant dari model ini adalah memaksa orang-orang untuk melihat permasalahan dari berbagai sisi sebelum mereka diperbolehkan untuk brain storming penyelesaian yang mungkin. Tanpa S.A.R.A masyarakat melihat pada kegiatan yang berorientasi pada tindakan kepolisian, tipe yang langusng mengidentifikasi respon sebelum mendalami faktor dinamika yang penting.

        Dari review artikel diatas, penulis akan melakukan penelitian tentang penggabungan community policing dengan balanced and restorative justice ( BARJ)yang dinamakan Restorative Community Justice ( Perbaikan Keadilan Masyarakat) dapat dikembangkan, untuk itu penulis perlu melakukan langkah-langkah penelitian dengan melakukan survey data primer dan sekunder tentang penerapan community policing di territorial hukum Jakarta ( Polda Metro Jaya) sebagai barometer kejahatan nasional khususnya pada komunitas-komunitas masyarakatnya. Jakarta sebagai ibukota RI sendiri tingkat kejahatan dengan kekerasan diamati sudah meningkat. Apalagi ini dipicu oleh fenomena krisis global yang melanda hampir seluruh dunia.

        Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan dengan teknik pengumpulan data melalui tekhnik random sampling, bagaimana dampak kerugian materiil dan moril dari viktimisasi yang dialami para korban kejahatan dengan kekerasan dan apakah tekhnik tekhnik yang ditawarkan oleh Bucqueroux dapat berjalan efektif dengan mempertemukan antara korban kejahatan dengan pelaku kejahatan yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya ke komunitasnya, ke rekan-rekannya dan terutama kepada korban itu sendiri secara langsung..

        Dengan melakukan penelitian melalui metode kuantitatif, peneliti mempunyai tujuan penelitian untuk menjelaskan permasalahan bagaimana efektifitas community policing, dan bagaimana community policing telah mempengaruhi pelaksanaan kinerja Kepolisian RI dalam hal ini Satuan Reskrim yang melakukan tindakan represif sehingga menimbulkan permasalahan baru yaitu meledaknya angka pelaku kejahatan yang berada di penjara dan efektifitas dari pemenjaraan itu sendiri.

    Permasalahannya disini adalah kultur dari orang Indonesia yang sering apatis dan tidak senang untuk melakukan sosial kontrol terhadap rekan-rekannya yang mengalami kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan. Tentunya hal ini belum dibuktikan secara ilmiah, oleh karena itu peneliti juga akan melakukan penelitian terhadap hal ini, apakah karakter rakyat Indonesia yang direpresentasikan di Jakarta yang terdiri dari berbagai macam kultur dan suku bangsa dapat melakukan sosial kontrol dengan baik.

Diterbitkan di:  on Februari 17, 2009 at 23:14 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags:

CyberCrime with Violence

 

    Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan. Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.

    Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.

    Dari keterangan diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat, pengetahuan dan alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada umunya tidak memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk kejahatan terorisme dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai tindakan yang baik, ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang lebih luas dan tidak membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif yang terbentuk dengan bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu dengan tendensi agar seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan mereka menjadi target. Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan cyber sehingga menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua orang diluar sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya baik dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena cyberterorisme.

    Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002):

  1. Perluasan target kekerasan : Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai kerugian yang kecil.
  2. Frekwensi Kejadian : Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang terjadi.
  3. Kemampuan Personel : penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
  4. Pelatihan Personel : membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih atau belom.
  5. Jurisdiksi : Kesatuan secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
  6. Tingkat Kesulitan Penyidikan: Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
  7. Faktor Politik : Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber sebagai prioritas utama.

 

 

 


 

Diterbitkan di:  on at 23:08 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: ,

Peran Polri dalam Operasi Perdamaian PBB ketika jurang keamanan di Negara Konflik

 

Perdamaian dan Stabilitas telah menjadi barometer dalam setiap pertumbuhan pembangunan di suatu Negara. Berkembangnya konflik pada banyak Negara berkembang menjadi endemik pada beberapa Negara bagian Afrika, berkembangnya pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana cara memelihara perdamaian dan stabilitas untuk membantu perkembangan pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi untuk masa depan. Selama ini Indonesia telah berperan aktif dalam melakukan peace building, peace keeping dan peace operation di negara konflik. Dengan bentuk Kontingen Garuda di beroperasi di berbagai negara antara lain di Kamboja, Bosnia, dan terakhir di Lebanon sebagai gugus tugas dari UNIFIL. Indonesia juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik-konflik internal di berbagai negara lewat jalur diplomatik seperti pembuatan perjanjian perdamaian antara Pemerintah Filipina dengan Kelompok separatis Moro di Filipina Selatan.

Berdasarkan konflik yang telah mengakibatkan penderitaan pada umat manusia, PBB melalui Security Council (Dewan Keamanan) menyusun operasi perdamaian (Peace Support Operation) dengan berdasarkan mandat dari UN Charter,Chapter VI dan VII yang menyebutkan bahwa PBB berhak untuk melakukan upaya-upaya baik diminta oleh Negara yang sedang dalam kondisi kritis maupun tidak, akibat konflik yang melibatkan kepentingan internasional baik menggunakan kekuatan diplomatik maupun kekuatan bersenjata demi perdamaian dunia. Andrew Hughes Kepala Staf Departemen Kepolisian PBB mengatakan “Selama beberapa tahun ini, karakter konflik telah berubah secara dramatis dari state to state menjadi intra state yang mencakup sejumlah faksi didalam satu Negara itu sendiri”, “akibatnya ada kebutuhan polisi untuk menjalani tugas itu dibanding tugas konvensional terkait dengan situasi pascaperang”. Hal ini menunjukkan telah terjadinya metamorphosis peran kepolisian di daerah konflik dari polisi sipil menjadi polisi khusus yang mempunyai kualifikasi tertentu.

Para pemimpin G-8( kelompok Negara maju yang terdiri dari Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Italia, dll.) sepakat untuk membuat komitmen yaitu menyediakan bantuan keuangan dan tekhnis, agar tahun 2010 negara-negara Afrika dan regional serta sub organisasi-organisasi regional mampu terlibat secara efektif mencegah dan memutuskan konflik-konflik serta kekejaman dibenua tersebut. Mereka kemudian membuat G-8 Action Plan yaitu mengembangkan kemampuan Global untuk mendukung operasi perdamaian khususnya di Negara-negara Afrika.

Proyek ambisius G-8 memerlukan peningkatan ketrampilan para peacekeepers dari Negara-negara yang bersedia menempatkan dan mendukung Operasi Perdamaian-Peace Support Operation (PSO). PSO adalah suatu operasi multi dimensional yang melibatkan seluruh aktivitas sipil maupun organisasi militer untuk memulihkan stabilitas dan perdamaian serta membebaskan penderitaan manusia di daerah konflik. PSO dapat dalam bentuk tindakan diplomatic, penjaga perdamaian, militer dan polisi yang bertugas untuk membangun perdamaian Peran kepolisian ini adalah mengisi security gap ( jurang keamanan) dimana pada saat konflik dalam situasi secara grafikal meninggi peran ini dilaksanakan oleh pasukan perdamaian.

Jurang kemanan ( Security Gap) sendiri adalah suatu kondisi dimana lemahnya penegakan hukum dan peraturan, jika polisi lokal tidak mampu/tidak mau untuk mengembalikan situasi keamanan maka diperlukan operasi perdamaian untk mengemban tugas tanggung jawab ini. Ketika muncul kesepakatan dan perjanjian yang mendukung hal ini, maka peran polisi perdamaian mulai aktif. Para polisi perdamaian ini disusun dalam operasi peacekeeping, bertanggung jawab kepada Special Representative of Secretary General of United Nations ( Utusan khusus Sekretaris Jendral PBB).

Justifikasi keberadaan Polisi dalam PSO karena memiliki kemampuan khusus penyidikan penuh dalam penanganan anti teroris, militer tidak memliki kemampuan dan peralatan untuk menangani gangguan kamtibmas atau melaksanakan kemampuan tekhnis kepolisian, kegagalan dalam menegakkan hukum menciptakan keadaan yang bebas hukum, sehingga menimbulkan kejahatan dengan kekerasan dan kejahatan jalanan, keamanan perbatasan merupakan salah satu kunci sukses dalam mengembalikan keamanan didaerah post-konflik, imigrasi serta kontrol terhadap perbatasan merupakan pertahanan terhadap terorisme dan kejahatan terorganisir.

Pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan militer yaitu melumpuhkan ancaman sedangkan pendekatan kepolisian dalam melindungi masyarakat dan membawa penegakan hukum serta melakukan tugas dalam kasus-kasus lain. Dalam PSO adalah tepat bahwa pengunaan Polisi harus mengusai kedua bidang militer maupun polisi, karena Polisi bertugas di jurang keamanan yang kritis dan bernuansa transisi. Nuansa transisi bila kita melihat dari sudut pandang keuntungan dan kerugian bila menggunakan salah satu aspek saja maka akan terlihat sebagai berikut :

Keuntungan penggunaan kekuatan militer:

  1. Reaksi cepat
  2. Nilai penjeraan yang tinggi

Kelemahan penggunaan kekuatan militer :

  1. Rendahnya nilai diskriminasi terhadap pengunaan kekerasan dan kesepakatan.
  2. Tidak sepakatnya media nasional dan internasional serta opini publik.
  3. Mengakibatkan resiko tingi terhadap masyarakat lokal.

Sedangkan keuntungan dengan menggunakan Polisi Sipil :

  1. Kurangnya kerusakan property pribadi dan umum.
  2. Kesepakan internal dan eksternal.
  3. Penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia.

 

 

Kelemahan Penggunaan Polisi Sipil :

  1. Mempunyai jangka waktu yang sedikit dan efisiensi dari intervensi.
  2. Butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan bantuan internasional.

Ancaman-ancaman dalam pelaksanaan tugas polisi di wilayah konflik adalah Terorisme, Kejahatan Terorganisir, Senjata Pemusnah Massal,Konflik Regional dan Alat negara yang tidak berfungsi lagi. Tugas-Tugas yang terdapat dalam Operasi Perdamaian dilakukan oleh para peacekeepers, meliputi :

  1. Pengumpulan informasi khusus dan intelejen.
  2. Investigation/ Penyidikan. Sebagai contoh peranan dalam melaksanakan tugas tersebut, adalah pemeberantasan terorisme, secara militeristik adalah menyerang daerah, negara atau organisasi yang melakukan terorisme,sementara secara fungsi Kepolisiannya yaitu dengan melakukan penyidikan dan menahan para pelaku terorisme.
  3. Pengamanan VIP(Very Important Person)
  4. Operasi Khusus Kepolisian yang digunakan dalam kondisi krisis manajemen dan memerlukan kemampuan penggunaan kekerasan dimana shock therapy merupakan elemen kunci kesuksesan suatu misi.
  5. Instruktur Polisi,melatih,mengawasi dan mentoring polisi lokal.
  6. Kemampuan menggunakan peralatan khusus.
  7. Unit Struktur logistic yang bertaraf Nasional mengikuti konsep Negara Maju.

Dari tindakan kepolisian ini memerlukan suatu konsep kepolisian yang meyeluruh dan bergerak dalam bentuk Unit. Bentuk Polisi perdamaian ini disebut sebagai Stability Police Unit (SPU) suatu unit kepolisian internasional yang dapat menjalankan misi khusus dan mempunyai disiplin ilmu yang sama dalam menjalankan tugasnya. Gendarmarie (Perancis) dan Carabinieri (Italia) adalah contoh bentuk polisi yang dapat “mengawinkan” fungsi militer dan polisi secara harmonis. Stability Police Unit adalah bentuk optimal dari asset yang dapat digunakan untuk menekan jurang keamanan yang menghadang dan telah terjadi di setiap daerah misi, konsep seperti interaksi dan integrasi dengan militer dan lingkungan sipil(local dan internasional) sangat dibutuhkan dan mendapat prioritas khusus.

Dalam konteks stabilitas, SPU harus dapat melakukan pergerakan secara operasional, terencana, dan penempatan peralatan secara cepat, dapat melakukan tugas kepolisian secara skala besar dalam kondisi pertikaian dan dapat menstabilkan situasi kerusuhan dan mencegah perdagangan gelap. Dalam perannya sebagai polisi, SPU harus dapat membangun kepercayaan masyarakat local dengan berinteraksi dengan penduduk local secara informal, dan melakukan kerjasama dengan pemerintah lokal.Untuk melaksanakan tugasnya secara efektif, anggota SPU harus memiliki kemampuan untuk :

  1. Pengendalian Kerusuhan dan Massa.
  2. Pengamanan Perbatasan.
  3. Pemulihan Sektor Kamtibmas.
  4. Pengaman Pemilihan Umum.
  5. Pengamanan VIP.
  6. Pengaman Penjara.
  7. Penyelidik.
  8. Penyidik.
  9. Penangkapan beresiko tinggi.
  10. Penanganan pembalasan dendam thd objek vital( rumah ibadah, sekolah dsb.)
  11. Negosiator.
  12. Menurunkan Ketegangan konflik.
  13. Melindungi Aset Publik dan Pribadi.
  14. Membangun hubungan dengan masyarakat lokal demi tumbuhnya kepercayaan.
  15. Memfasilitasi kefektifan pengadilan dan hukum pidana.
  16. Membangun kembali, melatih, mengajari dan mengawasi polisi lokal/ keamanan lokal bila diperlukan.

Tugas-tugas tersebut bukanlah ringan, apalagi dilaksanakan dalam situasi dan kondisi dimana kepolisian setempat tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik. SPU harus memiliki sifat :

  1. Robustness : SPU adalah kekuatan terorganisir yang harus dapat melaksanakan tugas di wilayah yang tidak stabil, untuk mencapai tujuannya, kekuatan ini terdiri dari berbagai komponen, peralatan dan persenjataan yang berbeda untuk mengatasi konfrontasi perseteruan berskala besar, menyediakan logistic bagi dirinya sendiri berdasarkan permintaan dari tugas dan mandate yang diembannya.
  2. Rapidly Deployable : SPU harus dapat ditempatkan secepat mungkin ( maksimal 30 hari ) setelah mendapat perintah dari Negara/Koalisi beberapa negara.
  3. Flexibility : Perilaku ini untuk beroperasi di situasi krisis dan efektif di skenario manapun dengan rantai komando sipil maupun militer, sama baiknya seperti tranformasi antara masa pergantian dengan masa penguatan. Fokusnya adalah untuk membangun perangkat SPU yang berbeda untuk bekerjasama, di satu pihak untuk melakukan dan menyelesaikan tugas khusus dilain pihak untuk masyarakat lokal, level konflik tergantung dari referensi khusus tentang militeristik dan kriminalitas,serta level ketegangan antara kelompok – kelompok yang bertikai.
  4. Intoperability : ini adalah kemampuan secara sistematis, unit atau kekuatan untuk melaksanakan tugas atau mendapat tugas dari sistem,unit atau kekuatan yang lain , dan dapat melaksanakan tugas beroperasi seefektif mungkin.

Untuk melakukan tugas-tugas tersebut, Polisi internasional diberikan kekuasaan dalam menggunakan kekerasan baik dalam level nasional dan internasional, hal ini tidak terlepas dari dasar hokum Internasional, yang terkait dengan peraturan-peraturan tersebut adalah :

  1. (1971) CoE ( Code of Ethics ) Declaration on Police.
  2. (1977) UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.
  3. (1979) UN Code of Conduct for Police Officials.
  4. (1990) UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.
  5. (2001) Guidelines for the Development of ROE for the UN Peace Operations.

Secara umum Misi Polisi PBB adalah: memperkuat polisi lokal yaitu melatih, mendidik, melakukan penyeleksian, melakukan pengorganisasian dan perbaikan struktur organisasi kepolisian lokal, ini adalah fungsi kunci untuk pencegahan konflik, krisis manajemen dan rehabilitasi post konflik dan melakukan subtitusi polisi lokal, ini adalah fungsi eksekutif Kepolisian.

Oleh karena hal tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Polisi yang dikedepankan dalam menjalankan tugas di daerah konflik ketika masa transisi tersebut dapat melakukan dua fungsi, yaitu fungsi militer dan fungsi kepolisian untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadikan Polri lebih berperan dalam Operasi Perdamaian PBB dan mengirim Polisi-polisi terbaiknya yang berkualitas seperti disebutkan diatas. Tentunya evolusi kemampuan dan kualitas kinerja para peacekeepers ini dapat disesuaikan dengan evolusi dari konflik yang berkembang saat ini sehingga peran Polri yang selama ini telah membawa harum nama Bangsa dan Negara dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

 

 

 


 

Police Mission in Peace Support Operation

PSO – Police Mission in Peace Support Operations

 

 

 

 

 

Summary

 

Peace and stability operations have historically been plagued by dire lapses in public security, leaving an inadequate foundation for all other aspects of these missions to build upon. At the inception of most such operations, there is likely to be an immediate need to combat rampant lawlessness, revenge killings, or major civil disturbances.

As already mentioned in the presentation of the Peace Support Operations development, several actors need to play their role in a stabilization phase to move from the post conflict phase to the beginning of the Nation Building one. The goal of the stabilization is to establish a safe and secure environment to create the conditions to develop legitimate and stable security institutions.

As long as these new emergencies grow, they involve all instruments of national and multinational action, including the international humanitarian and reconstruction community, to support :

 

  • conventional combat operations if necessary;
    • establishment of security;
  • facilitate reconciliation among local or regional adversaries;
  • manage with displaced persons and refugees;
    • establish or re-establish political, social, and economic architecture;
  • facilitate the transition to legitimate local governance.

 

These are the instruments upon which the stabilization phase begins, and the stability

operations are required for the institution rebuilding.

At this stage, some relevant aspects are to be considered, bearing in mind that from a

military standpoint:

  • conventional units can not be deployed alone to meet the challenge of public disorder and lawlessness;
  • initially, the military component is often the only source of order;
  • domestic police forces in most States do not have a surplus capacity that can be readily tapped for international contingencies.

 

The cropping out of those new emergencies seen in the previous paragraph are consequence of the mutation of the geo-strategic scenario in the recent historical period. The end of the “logic of the opposite blocks” (cold war environment), has seen the proliferation of local crisis and wars as well as more and more virulent trans-national acts of terrorism funded by incomes derived from illicit activities (drug/weapons and human trafficking): in other words, we are facing more and more serious situations of destabilization and threats to safety and security.

Serious terrorist attacks occurred not only against Western Nations, but also against other Nations with moderate and peaceful governments in several areas of the world.

This situation has required the support of a security apparatus, besides the military, in order to keep control of the different crisis and aggravated conflicts, and then to neutralize the evident ties between terrorist and criminal organizations, favoured by their common interest to maintain unstable conditions within their spheres of influence. This instability allows the terrorists to achieve their political goals and the criminals to develop and increase their illicit deals and their incomes, with the possibility to finance each other even if the respective goals do not often coincide.

This different scenario at the same time has implicitly yielded new aspects to the concept of peacekeeping, determining the efforts of the international community to explore more complex and articulated situations in the direction of reconstruction and stabilization of an area threatened by the possibility of an inter-state or intra-state conflict, or already devastated by that. Consequently the challenge is now to go beyond the conflict prevention or termination, and build up and maintain pacified, non violent relations among state bodies, populations and groups. We must be ready to stabilize areas where we can be called to intervene, with the awareness that now the “enemy”, or better “the threat to manage”, does not come from military forces, but from broader geo-political situations, identified in people and territories to be controlled. This new challenge is represented by terrorism, organized crime, corruption and all threats that can affect the stability of the area, whose actors are often non clearly identified, implying the need for law enforcement and criminal intelligence capabilities. These kinds of confrontations can be defined as “asymmetric warfare”, and the related scenarios characterized by opposite “non-conventional” or irregular units, militias, terrorist or guerrilla groups have been managed so far mainly from the conventional military forces operating in a Theatre, with the evident limits highlighted.

Therefore, to face, engage and possibly defeat such subtle counterpart in the asymmetric scenario, it is necessary to bring an added value to the conventional military-oriented operational approach, typically characterized by the maximum efforts in terms of use of force, intelligence and investigations: the need in this view is then to localize and identify the targets and the enemy forces (guerrilla groups or terrorists) and to neutralize them under criteria of proportionality and discrimination. These two concepts are compelled not only because of humanitarian reasons, but also to maintain as much as possible consensus of the population in the mission area. Indiscriminate repressions or reprisals could arise the hatred and desire of revenge by the local population, making it harder to reach the goals of the mission.

In fact, if the restoration of stability is the “end state” determining the success of a mission, it is fully evident that consensus within the population is one of the necessary conditions to operate in the direction of stability, by means of neutralizing step by step and painlessly the different threats, consequently isolating the extremist groups from the population.

 

Aim and concept of operations

 

The aim of security activities is to transform the crisis area into a safe and secure environment by performing a set of tasks to preserve the cessation of hostilities by establishing an effective border control, stopping smuggling of weapons, fighting organized crime and terrorist groups, as well as ensuring the safety of returning of refuges and establishing public order in the area. The role of police forces in this process is on one hand to support the military component in halting residual violence and ensuring order and security, on the other hand to support rebuilding efforts by training, monitoring, mentoring, reorganizing and assisting local police. In building a safe a secure environment efforts should mainly focus on the security forces and the timing of the transition to local authorities will depend on the local security conditions.

 

Diterbitkan di:  on Februari 12, 2009 at 20:14 Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: , ,

Peace Support Operation

PSO – Security gap and Stability Police Units general concept

 

 

 

 

Stability Police Units

 

Stability Police Units are robust police organizations capable of performing specialized missions involving disciplined group action. They have the capacity to use non-lethal as well as lethal force. The French Gendarmerie and Italian Carabinieri are prominent examples of organizations possessing this hybrid of police and military characteristics.

In this view, the STABILITY POLICE UNITS are expected to be the optimal asset to be utilized to reduce as much as possible the “security gap” bearing in mind the overall situation that could be faced during the initial stages in mission Area, concepts like interaction and integrated approach with the military component, on one side, and with the civilian environment (local and international) on the other side, are to be considered as a matter of absolute priority.

In the context of stability operations SPUs should offer an operational, pre-organized, robust and rapidly deployable asset, able to perform a wide spectrum of police tasks in hostile environment that can stabilize chaotic situations and avoid retaliations. As we have seen, SPUs must bring capacity that can be either complementary to the military presence or independent in absence of military components (when the situation allows so), inter-acting with the local existing institutional/security apparatus, which may be immature or in any case they are vulnerable, and can be easily threatened by terrorism and organized crime.

Consequently, the purpose of the SPUs is to guarantee stability in a crisis area while sustaining local institutions in their rebuilding process.

Namely Stability Police Units should be involved since the beginning as an integrated tool of the military component in performing specific tasks like conducting police operation to support the stabilization process.

These forces must be structured in a way to possess capability to face a threat up to a certain extent, or conduct military operations at a level of light infantry troops, when needed. In fact, crowds can hide threats that may turn into an attack carried out with characteristics similar to the military, that’s why this capability is of high importance in a context of a stability operation.

Additionally, as a police force, they possess skill at working informally with local populations to build up confidence, and also at establishing partnerships with local authorities. This peculiarity stems from the traditional way of conducting police actvities , within a social-institutional environment, which seeks to establish a close, visible and accessible relationship with the public in the performance of their typical policing activities. Besides that, their criminal intelligence gathering skills and crime prevention background help to buttress nascent local institutions in areas of greatest vulnerability, allowing them to take appropriate action against unlawful activities that could threaten the peace process.

To confront these challenges effectively, the SPUs must be capable to operate within a wide spectrum of activities, such as:

 

  • Crowds and riot control
  • Border control
  • Restore public security and order

 

 

  • Elections security
  • VIP security

 

 

  • Prison security

 

 

  • Searches

 

 

  • Criminal investigations

 

 

  • High risk arrests
  • Vigilance to sensitive objectives

 

 

  • Negotiation

 

 

  • Reduce tension

 

 

  • Protect people and property

 

 

  • Establish contacts and acquire confidence with local population

 

 

  • Facilitate the reactivation of judicial and penal facilities;

 

 

  • Rebuild, educate, train, monitor and advise local police / local security organization if necessary .

 

In short, SPUs should have an effective Command and Control Organization, a Logistic Organization able to provide their self-sustainability, trained and equipped to react in case of attacks ensuring a sufficient level of self – defense/military deterrence to confront lightly armed or not well organized groups.

According to the above definitions, the following are the relevant features that an SPU must possess:

 

  • Robustness: an SPU has to be formed with a level of forces able to perform its mission in a non-stabilized area. To achieve this purpose, the force should consist of different components, equipment and armament to resolve a wide spectrum of potentially hostile confrontation, supported by its own logistic self-sufficiency commensurate with the operational parameters requested by the mandate and tasks assigned;
    • Rapidly deployable: SPUs may be deployed in a short time (about 30 days) after the decision to deploy has been taken by the country / coalition.
  • Flexibility: this is the attitude to operate in crisis situations with the same level of effectiveness in different scenarios within either a civilian or military chain of command, as well as to be able to execute the transformation from a substitution into a strengthening mission. Since there could be situations with no dedicated units to generate the force, SPU employment must be “mission tailored” based on a force generation process once a mission has been identified. The process should focus on establishing different SPU components properly calibrated, on the one hand to the different stages of the mission, and on the other hand to the:
  • local environment;
  • level of conflict, with specific reference to military and criminal aspects;
  • level of tension between the parties involved in the crisis.
    • Interoperability: it is the ability of systems, units or forces to provide services to and accept services from other systems, units or forces and to use the services so exchanged to enable them operate effectively together. It has to be achieved mainly trough common tactics, techniques and procedures as well as through an interoperable command and control (C2) system (CIS assets), based, in case of an international deployment, on the Leading Nation concept that it will explained later in this document. The official mission language will be the common language for C2
      • Multinationality: it is the accepted concept that in the world opinion increases and consolidates the legitimacy of a mission. SPUs can be a national asset or can stand ready to be integrated with units provided by other countries. Considering the need to guarantee a high level of impartiality and to not pursue only national interests, it is advisible that the deployment of SPUs be based on an international contribution. To facilitate the consent that the mission should receive in the area of operations, the contribution mix of different countries should be based on specific characteristics like religious and cultural affinities;
      • Effective Command and Control: Effective C2 is the ability to lead and direct units to attain the goals that have been set. In the case of international contribution for establishing an SPU, the contributing countries will ensure that the required communication and information tools are available for SPU needs. Early availability of CIS assets is a key success factor
      • Capability to perform executive tasks in non-stabilized situations.

 

The need for a unique and identifiable chain of command is necessary to the development of any mission and its structure will be determined according to tasks, political requirements and geography of the mission area. At the tactical level the command and control structure will be under the responsibility of the Head of Mission, who will identified through the OPLAN (Operational Plan), in accordance with the characteristics of the mission.

 

Since there is no predefined crisis establishment for an SPU, the SPU will be tailored, in terms of personnel and capabilities, on the basis of each mission requirements; the participation in prospective missions remains a national prerogative. The size of the unit, consequently, will be adapted to the different situations and scenarios,.

 

 

 

In relation with the establishment and deployment of an SPU, a reference to MSU (Multinational Specialized Unit) and IPU (Integrated Police Unit) models could be taken into consideration. In the case of an SPU organized on an international basis, it is advisable to follow the principle that the Staff should be based on international contribution, the mobile component and the specialized element could be international units but comprised of discrete elements provided on a national basis.

Synthetically, the following points and capabilities should be taken into consideration;

    

staff should be based on an international contribution and consists of functional branches;

  1. mobile component could consist of different mobile units – like the Formed Police Unit (FPU) model / company level, each provided on national basis; The mobile Element, that has to be considered a flexible tool, is an operative module responsible of conducting most of the SPU operations. The Unit consist of a complex of minor units whose structure is standardised on the basis of Contributing Countries standards. The size of the unit in terms of number of depending units, personnel and means will be tailored according the Mission mandate, the different mission stages and the contribution provided by each Nation..
  2. specialized Element is a very high value component consisting of personnel specialised in resolving actions (high-risk operations) and special investigative components and, if required, capable of providing training to the Local Police. It consists of different units/teams based upon the contribution provided by the troop contributing countries in relation to their own capabilities. Specifically, in providing personnel and equipment for a specialized element, at least the following capabilities and specific missions must be considered:
  • Special information and intelligence gathering (see annex E);
  • Police – like investigations;
  • VIP protection;
  • Special police operations, they are considered actions in cases of crisis management or when discriminate use of force is required and the surprise factor is an essential element of success;
  • Police instructors
  • Availability of specialized equipment;
  • Logistic units structured at the national level, following the logistical concept of the “Leading Nation”.

 

SPU logistics concepts

 

The concept of the “Leading Nation” is crucial to the planning and execution of operational logistics. Lead Nation is to be considered as a contributing Country that assumes the responsibility for procuring and providing the spectrum of logistic support for all or part of the multinational forces. Procedures for the reimbursement will be defined among the countries involved, or between the Lead Nation and the International Organization responsible for leading the Mission.

Furthermore, the concept of “Framework Nation” can also be applied. Framework Nation is a State or group of States with specific responsibilities for providing a defined spectrum of logistic support, or covering some CIS aspects.

Shortfalls, once identified and not resolved by the contributing nations through the tailoring process, will be solved by direct purchasing, especially if the rapid deployability of SPU is at stake.

As a general concept, operational logistics in phase of the mission should be kept flexible and related with the mission and tasks assigned by the mandate. To achieve its mission each SPU should have a common logistic structure.

The material and equipment must be compatible in order to ensure operational efficiency. One way to obtain compatibility and interoperability is through information exchange (among parties or countries involved) regarding police equipment and material (periodic meetings, during courses and joint exercise etc…). Achieving compatibility will make the structure and the dimension of the logistics organs less complex.

In this way, it is also necessary to find a balance between the logistic support that could be provided by the military component and the autonomous capacity that the police mission can achieve with self-sufficiency. This balance will change during the mission. It is envisioned that in the latest stages, the police mission may have autonomy on the ground to be able to carry out police operations without the presence of the military component.

In a complex situation with the military component deployed on the ground, continuous interaction between the police and military components must be a priority. In such cases the two components will have to work in co-operation, keeping in mind that missions assigned to them are different but complementary. This coordination requires the components to identify and put into operation certain mechanisms within the respective command and control structures, such as “liaison officers” or co-ordination cells, in their respective Headquarters.

The logistic support may differ and will be tailored according the logistic conditions in the Area of Operations. With particular reference to the different scenarios to which an SPU could be called to intervene, the following scenarios must be considered:

 

  1. Substitution scenarios;
  2. Strengthening scenarios;
  3. Humanitarian scenarios.

 

Before the field deployment, at the initial stage, a logistic planning process will help take advantage of resources available and identify logistic shortcomings so that a support system can be developed in the most cost-effective way, ensuring timely and effective support to the SPU deployed in mission area. As matter of strategy, logistics in any stage should be kept flexible and commensurate with the operational requirements imposed by the mandate and assigned tasks. An SPU must be able to overcome logistic challenges related to its self-sufficiency, which will be influenced by:

  • the tasks to be performed;
  • the extent of the area of operations;
  • the level of support eventually assured by the host nation and military forces present in area of operations (with which it is necessary to have agreed procedures for integration and/or interoperability on the basis of arrangements);
  • availability of local resources;
  • the possibility of receiving periodic supplies and specialised support from nations participating in the mission;
  • possible problems of the logistic system working properly during the initial phase.

Logistic activities undertaken in the mission area include:

  • supply
  • resupply
  • recovery and evacuation of equipment
  • transportation

United Nations (UN)

 

The United Nations employs Formed Police Units (FPUs). In missions where the mandate provides executive policing authority, these units have a primary mission of crowd and riot control. They also perform a variety of secondary functions, including providing point security for vital facilities, protection for UN officials, prisoner transport, and other specialized policing functions. FPUs also assist in the development of indigenous capacity to perform these specialized functions. In missions without executive authority, FPUs support and mentor the local police, especially anti-riot units. FPUs may also assist humanitarian agencies and other international entities recognized by the UN. Their missions could be summarized as:

“Cover” or protect the population,

“Control” lawlessness and major disturbances, and

“Clone” by developing local counterparts to perform the above functions.

Formed Police Units are one of several separate but coordinated components of UN international policing, which also include individual Civilian Police and Border Police. Each FPU is comprised of 115-120 personnel .

 

North Atlantic Treaty Organization (NATO)

 

In NATO these forces are referred to as Multinational Specialized Units (MSUs). They are company-sized units formed of police with military training, capabilities, and status. MSUs perform specialized duties related to the restoration and maintenance of public order in peace and stability operations and immediately following armed conflict. Their functions include enforcing law and order, managing civil disturbances, gathering police intelligence, countering organized crime and terrorism, and training local police forces. They operate under the same rules of engagement as the NATO military force to which they are assigned.

 

European Union (EU)

 

The EU has created Integrated Police Units (IPUs) to provide a readily deployable specialized policing capability for situations that neither military combat forces nor individual police are wholly adequate at confronting.

The IPU is a police component that meets the following conditions according to the European Council conclusions of Feira and Nice: robust, rapidly deployable, flexible and interoperable forces, able to perform executive law enforcement tasks, preferably to be deployed in non-stabilized situations.

In a EU operation including military forces, subject to their national rules and legislation,

IPUs may be placed temporarily under the responsibility of the military
authority entrusted with the protection of the population.

This essentially makes them a police force with military status and organization. The IPU may conduct patrols, gather information and intelligence, enforce law and order, and liaise with local authorities.

The role of the IPU varies based on the concept of operations and whether the mission entails substituting for or strengthening the local police. When the local police have either ceased to function or have been one of the sources of internal conflict, international police, including IPUs, may need to substitute for them and perform law enforcement functions until a new local police force can be trained and begin to operate effectively. In a substitution role the IPU exercises executive authority in policing duties. In such highly destabilized environments the IPU can help to deter, mitigate and de-escalate resort to violence. In strengthening missions, international police and IPUs assist the establishment, reconstruction and reorganization of local police.

 

 

Diterbitkan di:  on at 20:13 Tinggalkan sebuah Komentar

Orders For Anti Riot Units

 

ORDERS FOR ANTI-RIOT UNITS

 

  • ON THE GROUND (go down from the vehicles and assume cover back position);
  • ON LINE (deployment in front of the vehicles);
  • DOUBBLE LINE (two squads move in DL);
  • RHOMB (4 operators are moving back to back in defensive position);
  • WEDGE ( 4 operators are moving looking forward in active position);
  • FORMATION( deployment of the unit- platoon);
  • TONFA (show it up closed or open);
  • DOWN (the first line open the PR-24 “tonfa” forward and the second line open the PR-24 “tonfa” tonfa in backwards);
  • FORWARD (the unit advances beating the PR-24 “tonfa” on the shield and the left foot on the ground);
  • FORWARD BY STEP ( the unit is moving forward starting with left foot and they beat on shield after four counting);
  • STOP (the unit stops and every elements has to check the correct distance),
  • BACK (the unit moves backwards. The elements in the 2nd line grab the belt of the first line elements);
  • REDEPLOYMENT OPPOSITE FRONT FROM LEFT OR RIGHT –GO (the elements move in the opposite front has a train formation, quickly from the first line’s operator on left or on right. They have to consider the presence of the vehicles behind):
  • REDEPLOYMENT LEFT/RIGHT FRONT FROM RIGHT OR LEFT (the elements move in the right or left front has a train formation, quickly from the first line’s operator on left or right. They have to consider the presence of the vehicles behind);
  • MASK (the first line take one step forward and assume protection position with sloping shields 45° the second line put down the shield and on it set the equipment tonfa-helmet and wear the anti-gas mask. When the operation is over each operator squeeze the element in front of him and assume his position);
  • HEAPING (all components of the platoon close the spaces with the shields putting on their from left to right);
  • TURTLE (the first line of the platoon go down leaning the shields on the ground in vertical position closing all spaces. After few seconds the second line put on the shields over the shields of the first line closing all spaces. The others operators have to do the same operations);
  • UP (all operators go up and return in ready position);
  • RESOLUTIVE CHARGE (all operators lift their arms with the tonfa baton opened and begin to run against the rioters shouting and keeping compact the platoon, without to go to much forward);
  • SHORT CHARGES (various times for five meters and movements are the same of the resolutive charge);
  • ALTERNATE SHORT CHARGES (the first formation of the platoon composed from 3 squads begin to run with the tonfa raised and opened covering a distance of 5-6 meters. In the same time one manoeuvre unit close the space between the two formations, when the first formation stop the charge the second formation composed from the others 3 squads begin the charge in the same way);
  • ATTIVATION (in case of armed threat all operators must converge toward the centre of the formation leaving free the external corridors for intervention of security squads);
  • ON THE VEHICLE (all operators go into the vehicle in rapid way and take their sit in order of squad);
  • ON THE GROUND (all operators of two squads go down of the vehicle following a specific order and form up themselves behind the vehicle in form of upside down wedge. The squad leader’s could order “in line in front of
    the vehicle” .In this case the two squads go forward quickly and assume the double line position in front of the vehicle. The thrower and the driver remain in their position);
  • THROWERS READY (this is a specific order for the thrower. The throwers stay ready with the gas grenade);
  • GAS (the throwers start to shoot from the vehicle with the special rifle for the gas grenade. In another case one operator of the manoeuvre unit start to throw the gas grenade with the hands);
  • MONOUVRE READY (the manoeuvre units must be ready for various tips of interventions, for example capture inspection tactical reconnaissance ect.)
  • REINFORCEMENT (the commander can use a squad of reserve or if there is a critical situation in front of the platoon all reserve. For example when a operator is injured the commander change all squad of the wounded operator with a new squad of the reserve);
  • EXTINGUISHER (when the commander order extinguisher the fire-fighter operator goes out from the platoon and provide to stop the fire with opportune fire-fighting techniques);

OPENING ( all operators form up themselves in chess board formation to close the street ).